Pemkab Sleman Pastikan Pembangunan Kelab Malam di Kronggahan Disetop

Pemkab Sleman Pastikan Pembangunan Kelab Malam di Kronggahan Disetop

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 03 Okt 2024 23:19 WIB
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo (tengah) saat memeberi keterangan kepada wartawan,Β Kamis (3/10/2024).
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo (tengah) saat memeberi keterangan kepada wartawan,Β Kamis (3/10/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Proses pembangunan tempat hiburan malam atau kelab malam di Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, dihentikan. Kepastian itu disampaikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo.

"Pembangunan Liquid (di Kronggahan) tidak lanjut di perizinannya," kata Kusno kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Dia menyampaikan, dari informasi yang dihimpun sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sleman, pembangunan tempat hiburan malam di wilayah Dusun Kronggahan I belum mengantongi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain pembangunan yang tidak memiliki izin, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) tempat di mana pembangunan dilakukan belum berizin," jelas dia.

Kusno pun menyampaikan hal tersebut akan segara ditindaklanjuti oleh Lurah Trihanggo Fajar Yunior dengan menyatakan akan memberhentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam itu.

ADVERTISEMENT

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu pun menyampaikan telah melakukan audiensi dengan ratusan warga Padukuhan Kronggahan pada Rabu (2/10) kemarin.

Dalam pertemuan itu disebutkan alasan warga menolak adanya tempat hiburan malam. Di antaranya, tidak adanya pemberitahuan secara jelas kepada warga terkait pembangunan tempat hiburan malam.

Selain itu, perwakilan warga Kronggahan juga menyebut ada kekhawatiran dampak negatif yang ditimbulkan dengan dibangunnya tempat hiburan malam.

Diberitakan sebelumnya, puluhan spanduk bertuliskan penolakan pembangunan kelab malam terbentang di kawasan Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Mulai dari kawasan Ring Road Utara Kronggahan, Jalan Kabupaten, hingga jalan perkampungan di Dusun Kronggahan I dan Kronggahan II.

Beragam tulisan terpampang, di antaranya 'Kronggahan Menolak Tempat Hiburan Malam', 'Desa Tentram Bukan Hiburan Malam', 'Butuhku Sholawat Udu Maksiat', hingga menyinggung pemanfaatan tanah kas desa.

Buntut polemik tersebut, Satpol PP DIY turun tangan dengan menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut angkat bicara. Sultan menegaskan pengurusan izin mutlak dilakukan sebelum adanya aktivitas pembangunan utamanya di atas lahan TKD.

"Lha kan belum memenuhi persyaratan izin. Lha iya to (semua harus mengantongi izin), mosok ilegal," terang Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (5/9) lalu.

"Aturan pemerintah kan ada, itu aja dipenuhi. Perkara itu boleh atau tidak masalah lain. Tapi prosedur itu kan mestinya dipenuhi," sambung Sultan saat itu.




(rih/dil)

Hide Ads