Tata Cara Cek Bansos Kemensos 2024, BPNT Rp600 Ribu hingga PKH

Tata Cara Cek Bansos Kemensos 2024, BPNT Rp600 Ribu hingga PKH

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 27 Sep 2024 15:54 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi bansos yang cair September 2024. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Untuk mengetahui status penerima bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial, detikers bisa melakukan pengecekan melalui laman Cek Bansos Kemensos. Begini tata cara lengkapnya.

Sebelumnya, apa itu bansos? Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, menurut informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial, @kemensosri, untuk dapat menerima bansos, calon penerima harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data ini adalah data induk berisikan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar terdaftar dalam DTKS, seseorang mesti mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, sejumlah proses akan dilakukan hingga yang terakhir adalah penetapan dari menteri sosial.

Sudah merasa mendaftar dan ingin mengecek status penerima? Simak penjelasan cara cek lengkapnya melalui uraian di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Tata Cara Cek Bansos Kementerian Sosial 2024

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, cara cek bansos Kemensos 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  4. Isi captcha yang ada di bagian bawah.
  5. Tekan 'Cari Data'.
  6. Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  7. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Cara ini bisa digunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan beras 10 kilogram. Sementara itu, untuk cek bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), tata caranya adalah:

  1. Buka laman SIPINTAR via tautan https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan kolom bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  4. Isi hasil hitungan keamanan yang dipersyaratkan.
  5. Tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.
  6. Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

Daftar Bansos Kemensos 2024

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp200.000 per bulan.

Lebih lanjut, menurut informasi dari Desa Eyat Mayang, pencairan BPNT dilakukan melalui dua skema, yakni via bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Untuk pencarian via bank Himbara, BPNT akan disebarkan setiap dua bulan sekali alias dengan nominal Rp400.000. Sementara itu, bila melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali alias Rp600.000.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Besaran bansos Program Keluarga Harapan adalah sebagai berikut:

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Tahap pencairannya, selama 2024 ini sebagaimana informasi dari laman resmi BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi NTT adalah:

  • Tahap 1 (Januari-Maret)
  • Tahap 2 (April-Juni)
  • Tahap 3 (Juli-September)
  • Tahap 4 (Oktober-Desember)

3. Beras 10 Kilogram

Dikutip dari website Kampung KB Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, bantuan beras 10 kg adalah program pemerintah untuk KPM yang tidak mampu/miskin di luar yang sudah rutin menerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.

Berbicara tentang penyalurannya, beras 10 kilogram disalurkan melalui desa/kelurahan yang mendapatkannya dari PT Pos Indonesia. Dilansir detikFinance, jadwal pencairan bantuan beras 10 kilogram adalah dua bulan sekali.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Mengutip laman resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penerima PIP akan mendapat bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar. Program ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Rincian dana PIP sebagaimana informasi dari laman Puslapdik Kemdikbud adalah:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp225.000)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp375.000)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp900.000)

Nah, demikian tata cara cek bansos Kementerian Sosial beserta penjelasan ringkas masing-masingnya. Semoga informasinya membantu.




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads