Bagi ibu hamil yang tengah menyiapkan persalinannya, terdapat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dapat digunakan agar mendapatkan keringanan biaya. Lantas bagaimana cara agar biaya persalinan ditanggung BPJS? Berikut akan dipaparkan informasinya.
Terkait dengan biaya persalinan ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui terkait layanan yang disediakan hingga besaran tarif yang ditanggung oleh BPJS.
Salah satu layanan kesehatan yang dapat digunakan oleh ibu hamil adalah saat akan persalinan hingga setelahnya. Hal ini juga telah diatur di dalam peraturan tersebut. Lantas seperti apa pelayanan BPJS yang ditujukan untuk pelayanan persalinan? Simak informasinya melalui paparan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Layanan Persalinan BPJS
Sebelum mengetahui apa saja layanan persalinan yang disediakan oleh BPJS, masyarakat perlu untuk mengetahui tarif kapitasi dan non kapitasi yang berkaitan dengan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Tarif kapitasi merupakan besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayarkan di muka oleh pihak BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini dilakukan tanpa memperhitungkan jenis maupun jumlah pelayanan kesehatan yang nantinya akan diberikan oleh FKTP. Sebaliknya, tarif ini didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar dalam FKTP tersebut.
Lain halnya dengan tarif non kapitasi yang dapat diartikan sebagai besaran pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada FKTP yang didasarkan pada jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada para peserta. Terkait dengan persalinan yang ditanggung BPJS, telah disebutkan dalam Pasal 15 ayat (4) huruf d bahwa:
(d) pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) tarifnya termasuk dalam paket tarif persalinan;
Kemudian di dalam Pasal 18 dijelaskan secara rinci mengenai pelayanan kebidanan dan neonatal yang termasuk dalam tarif non kapitasi. Berikut rincian layanan yang dimaksud:
- Masa hamil (antenatal care)
- Persalinan
- Masa sesudah melahirkan (post natal care)
- Pra rujukan akibat komplikasi
Sementara itu, untuk masing-masing layanan yang telah disebutkan sebelumnya telah dijabarkan di dalam Pasal 19 hingga Pasal 22. Sebagai cara untuk memudahkan masyarakat, berikut ringkasan layanan yang bisa digunakan oleh ibu hamil selama masa kehamilan hingga persalinan berdasarkan pada pasal-pasal tersebut:
1. Pelayanan Masa Hamil
- Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter serta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
- Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter maupun bidan.
- Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter serta pemeriksaan USG.
2. Pelayanan Persalinan
- Tim paling sedikit satu orang dokter dan dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
- Tim paling sedikit dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan apabila tidak ada dokter yang berada di fasilitas kesehatan untuk melayani persalinan yang terjadi tanpa adanya komplikasi.
3. Pelayanan Masa Sesudah Melahirkan
a. Kesehatan ibu
- Satu kali pada periode enam jam sampai dua hari pasca persalinan.
- Satu kali pada periode tiga sampai tujuh hari pasca persalinan.
- Satu kali pada periode delapan sampai 28 hari pasca persalinan.
- Satu kali pada periode 29 sampai 42 hari pasca persalinan
b. Kesehatan bayi
- Satu kali pada periode enam jam sampai dua hari pasca persalinan.
- Satu kali pada periode tiga sampai tujuh hari pasca persalinan.
- Satu kali pada periode delapan sampai 28 hari pasca persalinan.
Syarat Persalinan Ditanggung BPJS
Dilansir detikNews, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh ibu hamil sebelum datang ke FKTP, salah satunya pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Berikut beberapa syarat yang dimaksud:
- Kartu identitas misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat domisili
- Kartu BPJS Kesehatan yang aktif
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, peserta BPJS dapat mengunjungi sesuai FKTP yang telah terdaftar untuk mengajukan layanan persalinan menggunakan BPJS Kesehatan. Kemudian petugas yang ada di FKTP akan memberikan informasi maupun arahan bagi peserta terkait dengan layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Prosedur Persalinan Ditanggung BPJS
Setelah mengetahui layanan dan syarat persalinan ditanggung BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya untuk memahami secara lebih dekat prosedur yang mungkin akan ditemui saat mengurusnya. Dilansir detikFinance, setidaknya terdapat tiga prosedur persalinan ditanggung BPJS Kesehatan yang dapat menjadi gambaran bagi masyarakat.
Pertama, peserta BPJS Kesehatan yang akan meminta layanan persalinan untuk mendatangi FKTP yang telah terdaftar. Seperti dikatakan sebelumnya, peserta dapat menyiapkan dokumen berupa kartu identitas dan kartu BPJS untuk ditunjukkan kepada pihak petugas.
Selanjutnya, terdapat serangkaian pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di FKTP. Nantinya dokter maupun tim medis yang ada di FKTP akan menentukan apakah peserta akan melahirkan di FKTP tersebut atau mendapatkan rujukan apabila terdapat kondisi tertentu.
Terakhir, peserta yang akan melahirkan di rumah sakit perlu untuk meminta surat rujukan dari pihak FKTP. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa apabila tidak ada komplikasi, maka ibu hamil dapat melakukan persalinan di FKTP, alih-alih mendapatkan rujukan ke rumah sakit.
Itulah tadi rangkuman mengenai cara agar biaya persalinan ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi