DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul keberatan adanya iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dengan pemotongan gaji. KSPSI Gunungkidul menyoroti kurangnya sosialisasi.
"Ampera ini nek (kalau) perjuangan, nah iki (ini) penindasan ini jadi Tapera," ucap Sekretaris DPC KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso, kepada wartawan, Senin (28/5/2024).
Agus mengatakan KSPSI Gunungkidul keberatan atas keputusan tersebut. Agus menilai skema pemotongan gaji untuk iuran Tapera tak berpihak pada buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KSPSI tentu sangat berkeberatan atas keputusan presiden ini. Walaupun kita meyakini bahwa keputusan Presiden ini sudah melalui tahapan-tahapan yang dilalui yang lahir dari Kementerian Tenaga Kerja," urainya.
"Mungkin mereka menyiapkan satu skema untuk kesejahteraan buruh dalam bentuk yang lain, mbuh semakin ke depan itu bisa memanajemen pemasukannya atau upahnya. Tetapi skemanya menjadi kasar sekali karena harus memotong gaji," lanjutnya.
Agus pun memprotes nominal persenan untuk iuran Tapera tidak melalui komunikasi dengan para pekerja.
"Tapi prinsip dasarnya adalah mekanisme yang dipergunakan dalam peraturan pemerintah ini dalam proses Tapera ini tidak melalui konsultasi ataupun komunikasi terlebih dahulu dengan para pekerja. Walaupun kita meyakini di Dewan Pengupahan di tingkat nasional, lembaga kerja sama tripartit di tingkat nasional mereka sudah melakukan perundingan atau permusyawaratan," katanya.
"Tetapi sosialisasinya, prosesnya dan tahapannya, tidak dilalui dengan baik, itu saja. Tidak dengan baik itu dalam setiap keputusan atau kebijakan pasti memperhatikan masukan dan saran, tetapi ini tidak," lanjutnya.
Agus menyebut jika aturan ini resmi diterapkan, para buruh bakal kehilangan sebagian upahnya. Dia pun mengaku keberatan dengan kebijakan ini, mengingat upah minimum kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar Rp 2.188.041.
"Akhirnya nanti ketika ini mulai dilakukan, dilaksanakan, kita harus siap-siap untuk kehilangan berapa persen itu. Makanya itu, kami sangat keberatan sekali, pernyataan sikapnya jelas, KSPSI Gunungkidul sangat keberatan sekali," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji dan upah, yang mana untuk peserta pekerja, besaran simpanan itu ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas