Apa Itu Tapera? Gaji Pekerja Akan Dipotong 3% untuk Bayar Iuran

Apa Itu Tapera? Gaji Pekerja Akan Dipotong 3% untuk Bayar Iuran

Anindya - detikJogja
Selasa, 28 Mei 2024 14:58 WIB
Jogja -

Pemerintah Indonesia telah mengatur secara resmi mengenai Tapera yang diperuntukkan bagi para pekerja. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang masih belum begitu memahami terkait apa itu Tapera?

Secara umum, Tapera adalah akronim dari tabungan perumahan rakyat. Tapera telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Tapera. Melalui peraturan ini masyarakat dapat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Tapera.

Agar lebih memudahkan masyarakat dalam memahami Tapera, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Temukan penjelasan mengenai apa itu Tapera, proses pengelolaan, besaran simpanan, hingga daftar pesertanya melalui artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Tapera?

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat. Merujuk dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), pengertian Tapera dapat dimaknai sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik. Biasanya penyimpanan tersebut ada dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian Tapera cenderung hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Namun, tidak menutup kemungkinan Tapera juga dapat dikembalikan yang didasarkan pada hasil pemupukannya setelah kepesertaan dinyatakan telah berakhir.

ADVERTISEMENT

Tujuan Tapera adalah untuk menyediakan dan menghimpun dana murah yang berlaku dalam jangka waktu yang cenderung panjang dan berkelanjutan. Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak dihuni dan memiliki harga yang terjangkau bagi para peserta.

Proses Pengelolaan Tapera

Lantas bagaimana proses pengelolaan Tapera? Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Proses pengelolaannya dilakukan dengan penyimpanan oleh peserta secara periodik yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.

Selain dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, pengelolaan Tapera juga dapat dikembalikan kepada peserta setelah status kepesertaannya berakhir. Perlu dipahami bahwa dana Tapera menjadi dana amanat yang berasal dari seluruh peserta yang bergabung di dalam Tapera. Hal tersebut dapat dipahami bahwa dana Tapera adalah milik seluruh peserta tanpa terkecuali.

Proses pengelolaan Tapera akan dilakukan oleh sebuah badan hukum bernama Badan Pengelolaan Tapera atau yang lebih dikenal sebagai BP Tapera. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola Tapera.

BP Tapera akan menunjuk manajer investasi dan bank kustodian setelah tiga bulan semenjak BP Tapera mulai dioperasikan. Sebagai informasi, manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif. Lain halnya dengan bank kustodian yang memiliki wewenang sebagai pelaksana penitipan kolektif.

Besaran Simpanan Peserta Tapera

Masih dikutip dari peraturan yang sama, besaran simpanan peserta Tapera telah dijelaskan secara lengkap di dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2). Adapun isi dari kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
  2. Besaran simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Merujuk dari penjelasan ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa besaran simpanan peserta Tapera dibebankan sebanyak 3% dari gaji atau upah mereka. Namun, peserta hanya dibebankan sebanyak 2,5%, sedangkan sisa 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.

Daftar Peserta Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera dapat diartikan sebagai setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

Sementara itu, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.

Kemudian pada ayat (3) juga dijelaskan, pekerja dan pekerja mandiri yang bergabung dalam Tapera memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Peserta Tapera juga harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftarkan diri.

Adapun pekerja yang dimaksudkan terdiri dari berbagai profesi dan kalangan. Hal ini disampaikan secara lengkap di dalam Pasal 7. Berikut daftar peserta Tapera yang berasal dari pekerja:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  8. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
  9. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah

Ketentuan Pembiayaan Perumahan

Lantas siapa saja peserta Tapera yang bisa mendapatkan pembiayaan perumahan? Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1). Berikut uraian isi dari ayat tersebut.

(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Peserta harus memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
  2. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. belum memiliki rumah; dan/atau
  4. menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai apa itu tapera beserta dengan proses pengelolaan, besaran simpanan, dan daftar pesertanya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, detikers.

(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads