Tak Dapat THR, Pegawai PMI Gunungkidul Lapor Disnaker DIY

Tak Dapat THR, Pegawai PMI Gunungkidul Lapor Disnaker DIY

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 17 Apr 2024 12:59 WIB
Gedung PMI Gunungkidul. Dipotret pada Rabu (17/4/2024).
Gedung PMI Gunungkidul. Dipotret pada Rabu (17/4/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan ada pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul yang melapor tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Begini kasusnya.

"(Laporan) Melalui aplikasi (Senin, 15 April 2024) ada pengaduan belum dibayar THR-nya satu orang. Kemudian kita tindak lanjuti kemarin pengawas ke sana (PMI Gunungkidul) ternyata sudah diberikan gaji ke-13 akhir Maret. Menurut PMI sebenarnya THR sudah ada gaji ke-13," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus kepada wartawan melalui telepon, Rabu (17/4/2024).

Amin mengungkapkan, sebelum menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengadu. Dari komunikasi tersebut pengadu merasa tidak menerima THR sebab hanya menerima gaji ke-13.

Amin menyebut gaji ke-13 pada dasarnya tidak bisa dianggap sebagai THR. Amin mengatakan pegawai PMI tersebut tidak merasa menerima THR lantaran tunjangan yang diterima merupakan gaji ke-13.

"Pekerja ini (merasa tunjangan yang diterima) bukan THR. Kalau dari penamaannya (THR dan gaji ke-13) berbeda, mungkin karena komunikasi yang tidak disampaikan dengan baik," ujarnya.

Merespons aduan tersebut, Amin menerangkan pihaknya merekomendasikan penyebutan gaji ke-13 itu diubah menjadi THR. Selain surat rekomendasi tersebut diberikan kepada PMI Gunungkidul, Amin mengatakan pihaknya juga menyampaikan kepada Pemkab Gunungkidul dan lembaga Ombudsman.

"Ke depannya pemberian gaji ke-13 dijadikan aja itu sebagai THR dan diberikan pada saat mau hari raya. Kita surati," ungkapnya.

THR tidak diberikan oleh PMI Gunungkidul, kata Amin, sesuai dengan laporan tersebut baru di tahun ini. Sebelumnya tidak ada aduan terkait tidak diberikannya THR dari PMI Gunungkidul.

Perihal sanksinya, Amin menyebutkan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme anggarannya.

"Kalau sesuai aturan menurut Permenaker 6 Tahun 2016 dan PP 35 Tahun 2021 kalau ini PMI kita memberikan rekomendasi kepada Pemda Gunungkidul dan juga PMI-nya untuk memperbaiki mekanisme anggarannya," katanya.

Lebih lanjut, Amin mengatakan PMI Gunungkidul wajib membayar THR dalam tenggat sesuai dengan permintaan pelapor. Pihaknya juga memberikan waktu bagi PMI Gunungkidul dan pelapor untuk berkomunikasi.

"Kalau ini diminta (membayarkan THR) oleh pengadunya sekarang ya (wajib membayarkan). Ini juga kita beri kesempatan untuk mereka berkomunikasi antara pekerja dan pemberi kerjanya. Tapi penanganan kita terkait surat rekomendasi tadi," pungkasnya.

Konfirmasi PMI Gunungkidul

Terpisah, Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo menerangkan pihaknya tidak mengetahui perihal kewajiban membayar THR tersebut. Ia menyebut, sejak 2016 pegawai PMI Gunungkidul tidak menerima THR tetapi hanya memberi gaji ke-13.

"Ada dua staf PMI (Gunungkidul) yang melaporkan (kepada Disnakertrans DIY) tidak menerima THR," jelas Iswandoyo kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4).

Sejak 2016, tepatnya Iswandoyo menjadi pengurus PMI Gunungkidul, pegawai hanya diberikan gaji ke-13. Tunjangan tersebut diberikan menjelang Lebaran.

"Sejak saya jadi pengurus PMI (Gunungkidul pada tahun 2016) memang kami melihat pada saat menjelang Idul Fitri itu hanya menerima bingkisan. Kemudian kami dari pengurus secara bertahap terus memperbaiki salah satunya kami namakan gaji ke-13 yang dalam tanda petik kami berikan menjelang Idul Fitri agar mendapatkan tambahan pendapatan," ungkapnya.


(rih/apu)

Hide Ads