Dilaporkan Tak Beri THR Sejak 2016, PMI Gunungkidul Buka Suara

Dilaporkan Tak Beri THR Sejak 2016, PMI Gunungkidul Buka Suara

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 17 Apr 2024 13:09 WIB
Kantor PMI Gunungkidul. Foto diambil Rabu (17/4/20240,
Kantor PMI Gunungkidul (Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY karena tak mendapat tunjangan hari raya (THR) sejak 2016. PMI Gunungkidul angkat bicara soal pelaporan ini.

"Ada dua staf PMI (Gunungkidul) yang melaporkan (kepada Disnakertrans DIY) tidak menerima THR," jelas Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Wonosari, Rabu (17/4/2024).

Iswandoyo menyebut memang tidak ada pemberian THR sejak dia menjadi pengurus PMI Gunungkidul pada 2016. PMI hanya memberikan gaji ke-13 yang diberikan menjelang Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak saya jadi pengurus PMI (Gunungkidul pada tahun 2016) memang kami melihat pada saat menjelang Idul Fitri itu hanya menerima bingkisan. Kemudian kami dari pengurus secara bertahap terus memperbaiki salah satunya kami namakan gaji ke-13 yang dalam tanda petik kami berikan menjelang Idul Fitri agar mendapatkan tambahan pendapatan," ungkapnya.

Dia mengaku tak melaporkan hal itu ke dinas terkait karena tidak mengetahui teknis pelaporannya. Dia pun tak mendapat informasi terkait kewajiban melapor ke dinas jika tak memberikan THR.

ADVERTISEMENT

"Jujur kami tidak tahu mekanismenya harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja karena kami juga tidak mendapatkan informasi itu," katanya.

Iswandoyo mengaku tidak paham perihal ketenagakerjaan. Iswandoyo hanya mengetahui tenaga kerja harus dilindungi.

"Tidak tahu tentang tenaga kerja, tetapi kami hanya tahu bahwa tenaga kerja itu harus dilindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun itu," jelasnya.

Iswandoyo tak menjawab lugas ketika ditanya perihal tak ada uang THR ke petugas PMI Gunungkidul. Dia hanya menyebut telah memberikan gaji ke-13.

"Gaji 13 yang kami berikan menjelang Idul Fitri. Memang beda (gaji ke-13 dengan THR), tetapi semangatnya kami memberikan THR. Tidak ada (THR)," jawabnya.

Ke depannya, kata Iswandoyo, pihaknya akan memenuhi hak pegawai PMI Gunungkidul berupa THR tersebut. "Rencana aturan itu kami penuhi kalau memang harus (membayarkan) gaji ke-13 dan THR tentu akan kami pertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan PMI (Gunungkidul)," ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono menerangkan perusahaan wajib memberikan THR.

"Nggih (THR wajib diberikan) bagi perusahaan," ungkap Supartono kepada wartawan melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Disnakertrans DIY mengungkapkan ada pegawai PMI Gunungkidul yang melapor tidak mendapatkan THR.

"(Laporan) Melalui aplikasi (Senin, 15 April 2024) ada pengaduan belum dibayar THR-nya satu orang. Kemudian kita tindak lanjuti kemarin pengawas ke sana (PMI Gunungkidul) ternyata sudah diberikan gaji ke-13 akhir Maret. Menurut PMI sebenarnya THR sudah ada gaji ke-13," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus kepada wartawan melalui telepon, Rabu (17/4).

Amin mengungkapkan, sebelum menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengadu. Dari komunikasi tersebut pengadu merasa tidak menerima THR sebab hanya menerima gaji ke-13.

Amin menyebut gaji ke-13 pada dasarnya tidak bisa dianggap sebagai THR. Amin mengatakan pegawai PMI tersebut tidak merasa menerima THR lantaran tunjangan yang diterima merupakan gaji ke-13.

"Pekerja ini (merasa tunjangan yang diterima) bukan THR. Kalau dari penamaannya (THR dan gaji ke-13) berbeda, mungkin karena komunikasi yang tidak disampaikan dengan baik," ujarnya.

Merespons aduan tersebut, Amin menerangkan pihaknya merekomendasikan penyebutan gaji ke-13 itu diubah menjadi THR. Selain surat rekomendasi tersebut diberikan kepada PMI Gunungkidul, Amin mengatakan pihaknya juga menyampaikan kepada Pemkab Gunungkidul dan lembaga Ombudsman.

"Ke depannya pemberian gaji ke-13 dijadikan aja itu sebagai THR dan diberikan pada saat mau hari raya. Kita surati," ungkapnya.




(ams/rih)

Hide Ads