Harga sembako dapat berubah setiap harinya akibat pengaruh berbagai faktor. Untuk detikers yang sedang membutuhkan informasi lengkapnya, simak daftar harga sembako Jogja 30 Maret 2024 berikut ini.
Informasi terkait harga sembako menjadi begitu penting untuk masyarakat. Pasalnya, berbekal pengetahuan ini, warga Jogja dapat menentukan prioritas bahan makanan yang akan dibeli berikut jumlahnya. Tak hanya konsumen, pedagang dan produsen pun juga dapat menentukan langkah yang akan diambil berdasarkan naik-turunnya harga suatu sembako.
Di bawah ini daftar harga sembako makanan untuk wilayah Jogja, Sabtu, 30 Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Harga Sembako Jogja 30 Maret 2024 Versi Bapanas
Salah satu sumber untuk mengetahui harga sembako adalah melalui panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas). Ditilik dari situs resminya pada Sabtu (30/3/2024) jam 10.59 WIB, ini daftar harga sembako Jogja dari pedagang eceran:
- Beras premium: Rp 15.710,00/kg
- Beras medium: Rp 13.820,00/kg
- Kedelai biji kering impor: Rp 11.210,00/kg
- Bawang merah: Rp 30.290,00/kg
- Bawang putih bonggol: Rp 36.610,00/kg
- Cabai merah keriting: Rp 29.970,00/kg
- Cabai rawit merah: Rp 29.990,00/kg
- Daging sapi murni: Rp 135.200,00/kg
- Daging ayam ras: Rp 37.310,00/kg
- Telur ayam ras: Rp 27.870,00/kg
- Gula konsumsi: Rp 17.330,00/kg
- Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 16.080,00/liter
- Minyak goreng curah: Rp 15.960,00/liter
- Tepung terigu curah: Rp 9.720,00/kg
- Tepung terigu kemasan: Rp 11.490,00/kg
- Garam halus beryodium: Rp 11.720,00/kg
- Ikan kembung: Rp 38.440,00/kg
- Ikan tongkol: Rp 34.780,00/kg
- Ikan bandeng: Rp 37.950,00/kg
Nah, itulah informasi terkait harga sembako makanan di Jogja per Sabtu, 30 Maret 2024. Perlu dicatat bahwa harga di pasaran bisa berubah karena disparitas masing-masing sembako berbeda. Semoga bermanfaat, ya!
(cln/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi