Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024 Lengkap Berdasarkan Golongannya

Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024 Lengkap Berdasarkan Golongannya

Santo - detikJogja
Selasa, 30 Jan 2024 15:54 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jogja -

Presiden Joko Widodo telah merilis daftar gaji terbaru untuk Pegawai Negeri (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Berapakah besaran gaji terbaru tersebut?

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. PNS dan PPPK juga digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Gaji PNS dan PPPK berbeda-beda tergantung golongannya. Adapun daftar terbaru gaji PNS dan PPPK lengkap berdasarkan golongannya dapat disimak berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Gaji PNS 2024

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024

Untuk daftar gaji PPPK terbaru, Presiden Joko Widodo menetapkannya melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ADVERTISEMENT
  • Golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Itulah informasi daftar gaji terbaru untuk PNS dan PPPK di tahun 2024. Semoga bermanfaat, Dab!




(ams/apl)

Hide Ads