Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan pihak yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Setelah melalui rangkaian seleksi, petugas KPPS yang terpilih akan resmi memulai masa kerjanya setelah dilantik pada (25/1).
Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan saja, yakni mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu di TPS. Lantas, apa saja tugas anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Anggota KPPS
Sebagai informasi, petugas KPPS tiap TPS berjumlah tujuh orang, yang terdiri atas satu ketua merangkap anggota dan enam anggota. Dilansir dari 'Buku Panduan KPPS', berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024.
Tugas Ketua KPPS atau Anggota Ke-1
- Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
- Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
- Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
- Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
- Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
- Menandatangani surat suara
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
- Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama
Tugas Anggota KPPS Ke-2 dan Ke-3
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS
- Membuka surat suara satu persatu
- Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Tugas Anggota KPPS Ke-4
- Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
- Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
- Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
- Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
- Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
- Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
- Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
- Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
- Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Tugas Anggota KPPS Ke-5
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
- Membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
- Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
- Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Tugas Anggota KPPS Ke-6
- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
- Menyusun dan mengelompokkan surat suara
Tugas Anggota KPPS Ke-7
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS
Kode Etik KPPS
Menjadi bagian dari KPU, KPPS juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi sebagai acuan bagi ketua dan anggota dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik tersebut tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2022. Terdapat tujuh kode etik yang perlu dipahami KPPS:
- Asas mandiri dan adil
- Asas kepastian hukum
- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
- Asas kepentingan umum
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
- Asas tertib
Gaji KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019. Simak rinciannya:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Demikian informasi mengenai tugas anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 lengkap dengan kode etik dan gajinya. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi