Pemda DIY mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten-kota (UMK) masing-masing kabupaten-kota se-DIY, Kamis (30/11). Seluruh UMK naik dan melebihi UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Penetapan besaran UMK ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY di Kompleks Kepatihan. Selain itu, seluruh Wali Kota dan Bupati se-DIY serta kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY juga hadir dalam pengumuman penetapan UMK ini.
"Ditetapkan secara menyeluruh dengan Keputusan Gubernur nomor 396/Kep/2023 tertanggal hari ini," jelas Sekda DIY Beny Suharsono di komplek Kepatihan, Kamis (30/11/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh UMK se-DIY besarannya sudah lebih dari UMP," terang Beny.
Kota Jogja masih menjadi wilayah di DIY dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 2.492.997,0 atau mengalami kenaikan 7,24%. Namun jika dilihat dari Presentase kenaikan, Kabupaten Kulon Progo menjadi yang tertinggi yakni naik sebesar 7,67%.
"UMK yang telah ditetapkan Gubernur mulai 1 Januari 2024," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Beny, dalam penetapan UMK, juga menggunakan metode yang sama dengan penetapan UMP. Yakni dengan melakukan rasionalisasi inflasi di masing-masing daerah.
"Sehingga bisa menderek upah untuk pekerja. Kalau kita menggunakan angka inflasi yang telah ditetapkan maka kenaikan tidak akan lebih dari 5%," tutupnya.
Berikut UMK Se-DIY:
- Kota Jogja Rp 2.492.997,0 naik 7,24%
- Sleman Rp 2.315.976,34 naik 7,25%
- Bantul Rp 2.216.463,0 naik 7,26%
- Kulon Progo Rp 2.207.736,65 naik 7,67%
- Gunungkidul 2.188.041,0 naik 6,77%
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang