Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Selanjutnya, tiap kabupaten-kota akan merumuskan UMK masing-masing. Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menegaskan UMK Jogja 2024 juga akan mengalami kenaikan.
"Pasti naik, kenaikannya berapa kita tunggu penghitungannya," jelas Singgih kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Rabu (22/11/2023).
"Yang jelas kita pasti paling tinggi di antara kabupaten yang lain," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singgih menambahkan, Dewan Pengupahan Kota Jogja akan menggunakan pola penghitungan yang sama dengan yang digunakan Pemda DIY. Menurutnya, saat ini proses penghitungan masih dalam proses.
"Pemkot melakukan penghitungan sesuai dengan PP 51 Tahun 2023. Pola yang dipakai untuk Pemda DIY, kita terjemahkan untuk dipakai Pemkot. Sekarang sedang berproses," ujarnya.
Sesuai regulasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menjelaskan UMK 2024 akan diumumkan serentak oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada 30 November mendatang.
"Jadi tanggal 30 (November) nanti Bapak Gubernur akan menetapkan UMK," jelas Aria usai pengumuman penetapan UMP di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (21/11).
UMP akan menjadi tolak ukur tiap pemerintah kabupaten-kota untuk merumuskan UMK masing-masing. Namun, yang akan dipakai menjadi dasar pengupahan nantinya adalah UMK.
"Jadi yang operasional nanti UMK. Mengapa UMP harus ditetapkan dahulu? Karena regulasi menyebutkan bahwa UMK itu tidak boleh di bawah UMP," imbuh Aria.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi