Peluang Restorative Justice dalam Sengketa Warung Madura Jogja

Peluang Restorative Justice dalam Sengketa Warung Madura Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 13 Okt 2026 11:53 WIB
Suasana aksi demo yang digelar paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta di Polresta Jogja, Senin (12/10/2026).
Paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta menggelar aksi di depan Mapolresta Jogja, Senin (12/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi mengungkap ada peluang restorative justice (RJ) dalam menangani perkara yang disampaikan paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) saat menggelar aksi di Mapolresta Jogja. Sengketa itu berkaitan dengan jarak antarwarung kelontong milik warga Madura di Jogja.

"Kalau RJ sangat memungkinkan apabila dari pihak kedua belah pihak ada kesepakatan. Untuk saat ini kita sudah dua kali melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Nah, itu semua kan ada waktu, butuh waktu dan butuh proses, intinya seperti itu," kata Kanit 5 Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Hendra Dinata saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (12/10/2026).

Duduk Perkara Menurut KMY

Diketahui, massa yang tergabung dalam paguyuban KMY mendatangi Mapolresta Jogja kemarin siang. Mereka meminta polisi menghentikan penyelidikan kasus yang disebut sebagai konflik internal paguyuban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami turun ke sini menuntut sebuah keadilan aja sih sebenarnya. Ada oknum-oknum pengurus dari toko kelontong, dari toko kelontong itu tersendiri berkhianat terhadap organisasi tersebut," kata Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat di sela aksi, Senin (12/10/2026).

"Seharusnya kan dalam berorganisasi kan ada kode etiknya toh. Gitu kan, harus taat pada tatib (tata tertib), malah ini oknum tersebut melaporkan keluarga Madura Yogyakarta, ini yang sangat berat terhadap kami persoalan ini," imbuhnya.

Aan mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2026. Salah satu mantan anggota KMY, inisial S (65), membuka warung kelontong lagi, tapi dinilai melanggar aturan soal jarak minimal 300 meter antarwarung milik warga Madura.

ADVERTISEMENT

Menurut Aan, aturan tersebut salah satunya diinisiasi oleh S sendiri. Tujuan aturan itu agar tidak ada gesekan antarwarga Madura di Jogja yang sama-sama membuka warung kelontong.

"Pada prinsipnya dia membuka toko kelontong tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan yang disepakati bersama toko kelontong. Kalau lebih dari 300 meter, lebih satu senti aja tidak akan pernah kita ngusir," ujar Aan.

Atas dasar itu, KMY pun meminta klarifikasi dari S hingga dilakukan somasi, namun tidak tercapai titik temu. Hingga akhirnya KMY menutup warung milik S dan mengamankan barang dagangannya.

"Kita setelah prosedur organisasi kita sosialisasi, surati sudah, kita minta selesaikan kekeluargaan sudah, tapi dia tetap malahan sampai dia melaporkan keluarga Madura Yogyakarta. Ah ini sebuah pengkhianatan," ucap Aan.

Atas hal itu, S pun melapor ke Polresta Jogja atas dugaan pencurian. Menurut Aan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tindak pencurian.

"Yang dilaporkan keluarga Madura langsung paguyuban. Iya laporannya ada indikasi pencurian. Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah, (S bilang) nggak apa-apa dipindah, asalkan diamankan barang-barangnya, gitu loh," kata Aan.

"Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap gitu," sambungnya.

Penjelasan Polresta Jogja

Kanit 5 Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Hendra Dinata, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari S. Laporan dibuat oleh S sendiri pada 7 Juli 2026.

"Terlapornya adalah KMY, pelapor kita adalah Pak S. Pak S ini merasa menjadi korban tentang pengambilan barang tanpa seizin atau dari Pak S sendiri, pemilik warungnya sendiri," ujar Hendra ditemui di Mapolresta Jogja, kemarin.

Hendra mengatakan, kerugian S atas kejadian yang menimpanya sekitar Rp 60 juta. Sebab, hampir seluruh barang dagangannya diambil oleh paguyuban.

"Kurang lebihnya Rp 60 juta, karena barang-barang itu kayak barang aqua, terus pom bensin mini, rokok, terus snack-snack banyak itu, snack-snack banyak jenis, beras, tepung, minyak," ujar Hendra.

"Sebelumnya itu sempat rolling door itu dilas, biar tidak bisa dibuka. Intinya seperti itu, kalau lasnya sudah kami lakukan penyitaan, terus unit mobil ada dua pikap depan ini juga sudah kita lakukan penyitaan," sambungnya.

Hendra menjelaskan, proses hukum terhadap laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak sebagai saksi. Upaya mediasi antarkedua pihak juga sudah dilakukan.

"(Mediasi) pertama sudah hadir masing-masing pihak, sudah menyampaikan apa yang jadi keluh kesahnya, apa yang jadi tuntutannya," ujar Hendra.

"Cuma untuk mediasi kedua ini kan menjawab, nah yang kedua ini dari pihak pelapor itu alasannya sakit tidak bisa datang. Dan hingga saat ini kami konfirmasikan kepada yang pihak pelapor saya, ini nanti minta waktu dulu jadwal ulang untuk untuk mediasi," sambungnya.

Mengenai tuntutan massa KMY agar proses hukum kasus ini dihentikan, Hendra mengatakan pihaknya hanya menjalankan proses hukum yang ada. Meski demikian, ada peluang Restorative Justice (RJ) jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads