Sebelas bangunan kuno eks rumah dinas pejabat KAI di depan Stasiun Lempuyangan Jogja dirobohkan. PT KAI menyebut lahan dari rumah-rumah itu akan dibangun perluasan emplasemen dan jalan raya pengganti.
"Sebagai langkah awal penataan khususnya di sisi Selatan Stasiun Lempuyangan, dilakukan perluasan kawasan stasiun dengan memisahkan jalan akses khusus menuju Stasiun Lempuyangan untuk naik dan turun penumpang dan akses jalan umum," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, Jumat (9/10/2026).
Dia menjelaskan ada kebutuhan untuk pengembangan emplasemen stasiun Lempuyangan karena volume penumpang terus mengalami peningkatan baik kereta jarak-jauh maupun KRL. Ia mencontohkan, pada tahun 2024 Stasiun Lempuyangan total melayani 5.392.700 penumpang, di tahun 2025 naik 4% menjadi 5.605.414 penumpang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per harinya volume penumpang KA Jarak Jauh yang naik dan turun di Stasiun Lepuyangan mencapai 12.586 penumpang. Sedangkan KRL Commuterline Jogja-Palur sebanyak 3.500 penumpang. Selain Angkutan Penumpang, Stasiun Lempuyangan juga melayani Angkutan Barang," jelasnya.
Sisakan 2 Rumah Kuno
Total ada 13 rumah kuno bergaya arsitektur Belanda zaman kolonial di sana. PT KAI memang menyisakan 2 bangunan sedangkan 11 lainnya dirobohkan.
Feni menjelaskan, alasan pihaknya menyisakan dua rumah yang tidak dibongkar adalah rekomendasi dari Dinas Kebudayaan. Feni belum merinci terkait peruntukan dua rumah tersebut ke depannya.
"Sebelum dirobohkan, KAI sudah melakukan pendokumentasian lengkap mengenai rumah-rumah tersebut sehingga tetap terdokumentasi dengan baik," ujarnya.
Disebut Bukan Cagar Budaya
Feni menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Jogja hingga kewilayahan setempat, baik melalui FGD, rapat expose, dan rapat-rapat koordinasi. Dia menyebut eks rumah dinas itu bukan cagar budaya.
"13 rumah perusahaan itu bukan bangunan Warisan Budaya dan bukan Cagar Budaya. Hal ini telah dinyatakan secara resmi oleh Dinas Kebudayaan Kota Jogja yang mengatakan bahwa 13 rumah perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Daftar Bangunan Warisan Budaya Daerah Kota Jogja maupun data Cagar Budaya hingga saat ini," kata Feni.
Sejarawan Menyayangkan Langkah KAI
Komunitas pelestari budaya dan cagar budaya independen di Jogja, Kandang Kebo pun menyayangkan hal itu dan menyinggung soal longgarnya regulasi soal pencagarbudayaan bangunan. Menurutnya, seharusnya perobohan adalah solusi paling akhir yang dipilih jika berkaitan dengan bangunan bersejarah.
"Oh ya menyayangkan sekali, apakah tidak ada solusi lain gitu. Kadang kita itu tidak tahu proses, tahu-tahu dirobohkan gitu. Kita akan terkaget-kaget saat bangunan itu sudah dirobohkan," ujar Ketua Komunitas Kandang Kebo, Maria Tri Widayati kepada detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2026).
"Merobohkan suatu bangunan adalah solusi terakhir, yang sudah tidak bisa, tidak ada alternatif yang lain lagi, itu baru gitu. Tetap mempertahankan bangunan-bangunan warisan budaya itu menurut saya ya tetap wajiblah," sambungnya.
Ia menyebut 13 bangunan tersebut seharunya sudah masuk cagar budaya. Hal itu terlihat dari usia dan pentingnya keberadaan gedung tersebut di zamannya.
"Ya jelas sudah (masuk cagar budaya), dari usia, minimal kriteria usia sudah memenuhi, karena di atas 50 tahun. Dari nilai penting, ya jelas, karena itu pernah berjasa atau menjadi suatu tempat yang berkaitan dengan transportasi. Dari pengetahuan, dari arsitekturnya, dari sejarahnya, dari itu semua punya nilai," ujarnya.
Dosen mata kuliah heritage dan pariwisata budaya di Universitas Sanata Dharma itu menyadari persoalan yang dihadapi adalah kebutuhan masa kini yang terlalu masif. Namun menurutnya, pencarian alternatif-alternatif lain yang bisa ditempuh untuk memenuhi kebutuhan di masa sekarang acap kali dilewati.
"Kita sebagai pelestari cagar budaya itu kalah oleh alasan memenuhi kebutuhan masa kini. Memang kalau saya baca-baca berita itu kebutuhan luapan penumpang ya, atau kebutuhan untuk itu ternyata memang sangat tinggi ya. Termasuk juga kalau lewat sana itu kadang males karena macet," ujar Maria.
"Jadi menurut kami itu sebenarnya regulasi yang terlalu longgar gitu loh, tapi memang karena statusnya bukan cagar budaya, sehingga itu, meskipun dalam undang-undang dikatakan boleh ya atau dikatakan dalam undang-undang itu belum cagar budaya, tetap perlakuannya sama dengan cagar budaya," imbuhnya.
