17 Street Coffee Kotabaru Jogja Diciduk Petugas

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 25 Sep 2026 12:33 WIB
Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban street coffee di Kotabaru, Kota Jogja, Kamis (25/9/2026) malam. Foto: dok. Satpol PP Jogja
Jogja -

Sebanyak 17 street coffee diamankan petugas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol) PP Kota Jogja. Dari 17 street coffee, 14 di antaranya merupakan pelanggar berulang.

"Jadi untuk tiga hari ini kami memang melakukan operasi gabungan dengan teman-teman Polresta dan Dishub untuk melakukan penegakan di PKL yang ada di Kotabaru, khususnya street coffee," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota, Jogja Dodi Kurnianto, saat dihubungi detikJogja, Jumat (25/9/2026).

"Dari hari Selasa malam, Rabu sama Kamis ada 17 street coffee yang kami lakukan penertiban. Dari 17 itu, ini sementara informasi yang masuk ke saya ya, 3 itu baru dan 14 itu lama yang kemudian melakukan kegiatan berulang terus," lanjutnya.

Dodi mengatakan dilakukan pembinaan untuk para pelanggar baru. Namun, untuk 14 pelanggar yang berulang bakal diproses lewat tindak pidana ringan (tipiraing).

"Iya, kami bagi yang baru ya, mungkin karena ketidakpahaman menggelar di situ, kami lakukan upaya pembinaan. Tetapi yang sudah berulang akan langsung kami tipiringkan," jelasnya.

Dodi mengatakan petugas juga mengamankan barang sebagai bagian dari upaya nonyustisial. Pemanggilan untuk proses yustisial juga dilakukan terhadap pelanggar.

"Jadi sengaja kami melakukan pengamanan barang sebagai bagian dari upaya nonyustisial kami dan pada kesempatan itu juga kami lakukan panggilan terkait yustisinya," tuturnya.

Penertiban terhadap street coffee dan PKL di Kota Jogja disebut bukan kali pertama dilakukan tahun ini. Pihaknya mencatat ada sekitar 126 pelanggar yang ditindak sejak awal 2026.

"Kalau berbicara street coffee saja, dari rekapan yang ada di kami sejak tahun 2026 kami menggelar operasi itu sudah ada kurang lebih 126 yang kami lakukan penegakan penertiban. 126 pelanggar," ungkapnya.

"Kebanyakan mereka itu menggelar kursi di badan jalan sehingga kan mengganggu lalu lintas dan itu melanggar Perda Kota nomor 7 Tahun 2024. Juga terkait dengan Perda PKL nomor 26 yang Tahun 2002," imbuhnya.

Selain persoalan pelanggaran aturan, Dodi menyoroti aspek keselamatan. Menurutnya, pengunjung yang duduk hingga badan jalan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan, terutama karena kondisi penerangan di sejumlah lokasi tidak terlalu terang.

"Kami Satpol PP itu juga tugas kami itu melakukan penegakan Perda. Tetapi di atas itu, kami sebenarnya apa ya, eman dengan ancaman sebenarnya, ancaman atau bahaya jikalau saat kemudian pelaku usaha itu menggelar dagangannya sampai badan jalan," ujarnya.

"Itu kan membahayakan bagi baik bagi apa itu pengunjungnya karena dia ada di badan jalan, maupun orang-orang yang melintas di situ," pungkasnya.



Simak Video "Begini Euforia di Jogja Financial Festival & Run D-City 2026"

(ams/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork