Sederet Fakta Street Coffe di Jogja hingga Pedagang Disidang Tipiring

Round-Up

Sederet Fakta Street Coffe di Jogja hingga Pedagang Disidang Tipiring

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 27 Mar 2025 03:30 WIB
Penertiban street coffee Kotabaru, Jogja, Minggu (23/3/2025).
Penertiban street coffee Kotabaru, Jogja, Minggu (23/3/2025). Foto: dok Satpol PP Jogja.
Jogja -

Keberadaan para pelaku usaha kopi di pinggir jalan atau dikenal dengan street coffe di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, terus menuai polemik. Meski sudah ditertibkan, nyatanya para para pedagang tetap kembali berjualan, bahkan ada pedagang yang ditindak sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Berikut sederet faktanya.

Pedagang Sidang Tipiring

Seorang pedagang street coffe, Andre, menjalani sidang Tipiring, hari ini. Dalam sidang itu pedagang divonis denda Rp 300 ribu subsider 3 hari kurungan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, majelis hakim menilai pedagang street coffee tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Jogja Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Perwali Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki lima.

"Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 ribu dan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 3 hari," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu (26/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cari Lokasi Baru

Usai sidang, pelaku usaha street coffee, Andre, mengakui salah dan menerima hukuman ini. Ia pun akan mencari lokasi baru untuk kembali berdagang.

"Memang secara hukum saya salah. Saya akui saya salah, karena kan memang itu jalan ya bukan buat jualan," ungkap Andre saat ditemui wartawan usai sidang.

ADVERTISEMENT

"Ya pasti saya akan cari tempat yang aman lah ya. Maksudnya yang kita nggak melanggar aturan lah gitu. Entah sewa rumah orang atau apa," sambungnya.

Tertangkap Razia

Diketahui, Andre terjaring razia rutin Satpol PP Kota Jogja pekan lalu. Terhadap para pedagang street coffee di kawasan Kotabaru sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban dan ada pemberian surat peringatan.

Andre mengaku bukan berdagang pada malam hari, namun dari pagi sampai siang. Saat kena razia pun terjadi pada siang hari. Ia juga tak turun langsung untuk berdagang street coffee miliknya. Ia punya dua karyawan yang shift bergantian.

"Kita buka aja tuh 08.30, jam 07.00 kita start dari rumah, 08.30 mulai, 15.30 kita sudah tutup," ungkap Andre.

"Ya jadi kan memang isunya yang malam yang bikin resah gitu kan, nah sementara kita cuman pagi kita nggak pernah jualan malam. Kita juga menghargai di situ kan tempat ibadah, itu 15.30 kita tutup sudah kita pulang, kita rapikan kita bersihkan semua," pungkasnya.

Sempat Kembali Setelah Ditertibkan

Satpol PP Kota Jogja pun mulai bergerak pada Februari lalu. Hal ini karena selain memakan hak pemakai jalan lainnya, keberadaan street coffee di depan Masjid Syuhada juga dikeluhkan lantaran muda-mudi yang nongkrong di sana berpakaian kurang sopan. Ditambah lagi adanya isu lokasi tersebut juga dipakai untuk minum minuman keras (miras).

Satpol PP setidaknya menertibkan pulhan pedagang. Spanduk larangan juga telah dipasang. Beberapa pedagang pun sampai harus menerima sanksi yustisi berupa denda.

Namun belakangan, akun media sosial Masjid Agung Syuhada membagikan unggahan yang memperlihatkan aktivitas street coffee yang kembali muncul dengan segala polemiknya. Padahal, Satpol PP mengaku rutin melakukan penertiban.

Pengakuan Pedagang

Salah seorang pelaku usaha street coffee Kotabaru, Andre, menjadi salah satu pedagang yang menerima sanksi yustisi. Ia memiliki dua orang pegawai yang menjaga gerobak kopinya mulai pagi hingga sore hari.

Meski tak bersinggungan langsung dengan polemik street coffee pada malam hari, Andre pun mengaku juga mendengar informasi mengenai keadaan pada malam hari di kawasan tersebut.

"Jadi kan memang isunya yang malam yang bikin resah gitu kan. Nah, sementara kita cuma (jualan) pagi, kita nggak pernah jualan malam," ujarnya usai menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (26/3/2025).

Terkait kabar adanya koordinator pedagang yang mengaku mengantongi surat izin pengelolaan lokasi, Andre mengaku tidak tahu. Ia juga mengatakan tidak mengalami pungli selama berdagang di sana.

"Tempat saya nggak ada (pungli), tapi kalau di tempat lain saya nggak tahu ya," terang Andre.




(apl/afn)

Hide Ads