Belasan PKL dan Pengemis Terjaring Razia Satpol PP Lamongan

Belasan PKL dan Pengemis Terjaring Razia Satpol PP Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Sabtu, 18 Jul 2026 15:15 WIB
Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL dan Pengemis di Sejumlah Lampu Merah
Puluhan PKL, Pengemis, dan Badut Jalanan Terjaring Operasi Satpol PP (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan menjaring belasan pedagang kaki lima (PKL), badut jalanan, dan pengemis dalam operasi penertiban yang digelar selama dua hari, yakni Kamis (16/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026). Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya, sekaligus mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman," kata Edwyn saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Lampu Merah Jalan Lingkar Utara (JLU), Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Belakang Pemkab Lamongan, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, serta Jalan Veteran.

Pada hari pertama, Kamis (16/7/2026), petugas mengamankan seorang PKL dan 10 pelanggar ketertiban, termasuk seorang badut jalanan. Sementara pada hari kedua, Jumat (17/7/2026), Satpol PP menjaring 13 PKL dan tujuh pengemis, termasuk seorang badut jalanan yang beraktivitas di kawasan lampu merah.

ADVERTISEMENT
Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL dan Pengemis di Sejumlah Lampu MerahSeorang badut terjaring razia Satpol PP Lamongan (Foto: Istimewa)

Edwyn menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku. Seluruh pelanggar didata, diberikan teguran tertulis, serta menjalani pembinaan.

"Kami mengingatkan PKL agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan karena dapat membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan. Sementara badut jalanan dan pengemis kami lakukan pembinaan agar tidak kembali beraktivitas di fasilitas umum maupun kawasan lampu merah," ujarnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun badut jalanan di persimpangan atau lampu merah.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi keberadaan mereka di ruang publik sekaligus mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah perkotaan Lamongan.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads