Spanduk, banner, rontek hingga baliho ilegal masih menjadi pemandangan yang mudah ditemukan di berbagai sudut Kota Jogja. Meski penertiban terus dilakukan, pelanggaran serupa terus berulang sehingga upaya membersihkan sampah visual di Jogja adalah pekerjaan yang tak pernah benar-benar selesai.
Pemandangan inilah yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja untuk menata wajah kota agar lebih rapi, nyaman, dan estetis.
"Satpol PP Kota Yogyakarta mendukung penuh kebijakan Bapak Wali Kota dalam upaya menciptakan Kota Yogyakarta yang lebih tertata, nyaman, dan estetis melalui pengurangan sampah visual," ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, saat dihubungi detikJogja, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Octo menjelaskan penertiban dilakukan terhadap berbagai bentuk media promosi, mulai dari reklame, baliho, rontek, spanduk, banner, umbul-umbul, bendera hingga media promosi lainnya yang melanggar Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Tak hanya melakukan penertiban di lapangan, Octo bilang, Satpol PP juga memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama yang membidangi perizinan, tata ruang, dan pendapatan daerah agar pengawasan berjalan terpadu.
"Selain penertiban, Satpol PP juga memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OPD terkait, terutama perangkat daerah yang membidangi perizinan, tata ruang, dan pendapatan daerah, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," ujarnya.
Octo mengungkapkan data Satpol PP Kota Jogja menunjukkan sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan penertiban terhadap 2.623 media promosi non-permanen. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis spanduk, banner, baliho, rontek, dan media promosi lainnya.
"Dari Januari hingga Juni 2026, Satpol PP Kota Jogja telah melakukan penertiban reklame insidentil sebanyak 2.623 unit/media sampah visual yang terdiri dari baliho, reklame, spanduk, banner, dan media promosi lainnya," jelasnya.
"Sedangkan untuk reklame permanen, Satpol PP telah membongkar sebanyak 8 unit reklame," tambahnya.
Rata-rata, sekitar 400 reklame nonpermanen ditertibkan setiap bulan. Barang-barang hasil penertiban kemudian disimpan di Gudang Sitaan Satpol PP Kota Jogja.
"Per bulan 400 reklame nonpermanen (spanduk, rontek, umbul-umbul). (Hasil penertiban) Disimpan di Gudang Sitaan Satpol PP," ujarnya.
Satpol PP Kota Jogja saat melakukan penertiban reklame ilegal di Kota Jogja. Foto: dok. Satpol PP Kota Jogja |
Dari hasil pengawasan, Octo mengungkap pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pemasangan banner, rontek, dan spanduk tanpa izin. Selain itu, banyak media promosi yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, fasilitas umum hingga melintang di badan jalan.
"Pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain spanduk dan banner dipasang pada pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, melintang di tengah jalan, dan fasilitas umum," tuturnya.
Satpol PP juga kerap menemukan reklame yang masa izinnya telah habis namun belum dibongkar. Selain itu, ada pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan titik yang diizinkan.
"Media promosi dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan perizinan. Reklame yang masa izinnya telah berakhir namun belum dibongkar, serta pemasangan reklame yang tidak sesuai titik atau lokasi yang diperbolehkan juga masih ditemukan," kata Octo.
Untuk menekan pelanggaran, Satpol PP melakukan sejumlah langkah mulai dari pemetaan titik rawan pemasangan reklame liar, patroli rutin, operasi penertiban terpadu, hingga pemberian teguran kepada pelanggar.
"Langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta meliputi pemetaan dan inventarisasi titik-titik yang menjadi lokasi pemasangan sampah visual, patroli rutin dan operasi penertiban terpadu di seluruh wilayah kota, serta pemberian teguran dan peringatan kepada pemilik atau pemasang reklame yang melanggar," tuturnya.
Sementara untuk penegakan hukum, Octo menyebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi melalui mekanisme pro justitia atau sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"(Sanksi) Pro yustisia, kami sidangkan," pungkasnya.
(ams/ahr)


Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya