
Pedagang Street Coffee Kotabaru Sidang Tipiring, Divonis Denda Rp 300 Ribu
Seorang pelaku usaha street coffee di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, divonis denda Rp 300 ribu dalam sidang tipiring di PN Jogja.
Seorang pelaku usaha street coffee di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, divonis denda Rp 300 ribu dalam sidang tipiring di PN Jogja.
Pedagang street coffee di Kotabaru, Jogja, kembali muncul meski sudah ditertibkan. Satpol PP akan menjatuhkan sanksi bertahap bagi pelanggar.
Tak hanya penertiban, beberapa spanduk larangan juga sudah terpasang di sekitar lokasi. Bahkan, empat pedagang juga sudah dihukum tipiring.
Satpol PP mengungkap bahwa penertiban pedagang di Kotabaru Jogja juga karena adanya aduan terkait aktivitas minum minuman keras.
Empat pelaku usaha di kawasan publik Kotabaru Jogja akan disidang Tipiring. Mereka terancam denda maksimal Rp 50 Juta.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan pedagang di kawasan publik Kotabaru, mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan atau street coffee. Ini alasannya.
Satpol PP Jogja menyebut ada dugaan jual beli lahan di kawasan publik Kotabaru, lokasi para pelaku usaha street coffee yang kini telah ditertibkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Jogja mengatakan pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan street coffee di Kotabaru. Berikut penuturannya.
Satpol PP Jogja menertibkan pedagang kopi alias street coffee di Kotabaru. Ini alasannya.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan pedagang-pedagang di kawasan Kotabaru. Di antaranya adalah kedai kopi di pinggir jalan alias street coffee.