Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya. Eks santriwati itu kini tengah hamil.
Penetapan ini disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram resminya, @poldajogja. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu (12/9).
"Polresta Sleman telah menetapkan 1 (satu) tersangka dengan inisial MNH dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Mlati Sleman," tulis Polda DIY melalui akun Instagram resminya, dilihat detikJogja, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Sabtu (12/9/2026), ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MNH sebagai tersangka. Mari bersama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
Dimintai konfirmasi mengenai unggahan itu, Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW menjelaskan detail mengenai penetapan tersangka ini akan disampaikan Polresta Sleman.
"Langsung dengan Kasi Humas (Polresta) Sleman," ujar Verena saat dihubungi awak media, hari ini.
Sementara Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, saat dimintai konfirmasi masih enggan membeberkan perihal penetapan NH sebagai tersangka.
"Masih dalam proses," terang Argo saat dihubungi, hari ini.
Terpisah, Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra turut membenarkan NH telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari Minggu, itu sudah digelar perkara dan ditetapkan tersangka. Kemudian saya mengajukan permohonan SP2HP ya kan, yang pada akhirnya sudah dikirimkan tadi, hari ini," ujar Gusti saat dihubungi.
"Tetapi kami sudah tahu sebetulnya sejak kemarin melalui berita acara penerimaan barang bukti karena kami menyerahkan barang bukti beberapa pakaian yang kemudian di sana tertulis jelas bahwa penetapan tersangka itu sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut.
"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi Ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar dia.
Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.
Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). Bukti-bukti kejadian pun turut disertakan dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.
"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.
