Babak Baru Kasus Mantu Kiai Perkosa Eks Santriwati di Ponpes Sleman

Round-Up

Babak Baru Kasus Mantu Kiai Perkosa Eks Santriwati di Ponpes Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 15 Sep 2026 05:58 WIB
Kuasa hukum dan keluarga eks santriwati korban pemerkosaan saat mendatangi Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Kuasa hukum dan keluarga eks santriwati korban pemerkosaan saat mendatangi Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kasus pemerkosaan pengurus Ponpes Ash-Sholihah inisial NH alias MNH terhadap eks santriwati memasuki babak baru. Mantu kiai itu kini resmi ditetapkan tersangka.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, ditemui di halaman Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).

NH ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/9). Penetapan tersangka itu dilakukan 24 jam usai penyidik melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya, kemudian baru kita kirim setelah itu," imbuhnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menjerat NH dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," ungkapnya.

Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, pihaknya telah memeriksa setidaknya enam saksi sebelum penetapan tersangka. Meski begitu pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa saksi tambahan jika diperlukan.

"Enam saksi, dari pihak keluarga yang mengetahui, dan dari pihak pondok yang mengetahui pun kita periksa. Satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu saat digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ujar Wiwit.

Pelaku Diduga Kabur

Kini polisi masih menyelidiki keberadaan NH. Sebab, NH sudah tidak ada di rumah sejak 7 September lalu.

"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami, karena keberadaan tersangka sudah tidak berada di rumahnya," papar Wiwit.

"Memang pergi sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, sudah pergi. Tapi masih kita cari tahu keberadaannya. Doakan saja, doakan saja kami akan cepat, karena kalau kami memberi tahu, takutnya nanti malah (kabur) lebih jauh lagi," sambungnya.

Meski begitu, polisi belum memasukkan NH sebagai DPO. Pihaknya masih proses untuk melacak keberadaan NH.

"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.

Keluarga Lapor Kasus Pemerkosaan

Diketahui kasus ini mengemuka usai keluarga melaporkan ke polisi pada 7 September lalu. Korban yang berusia 21 tahun itu kini tengah mengandung akibat diperkosa NH.

"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.

Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.

"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.

Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). Bukti-bukti kejadian pun turut disertakan dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.

"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.

Pihak Ponpes Anggap Bukan Pemerkosaan

Sementara pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, menyebut tindakan yang dilakukan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati bukan pemerkosaan. Pihak Ponpes menyebut perbuatan NH ke korban itu adalah zina.

"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," kata Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto saat konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).

Heri menyebut putri pengasuh ponpes yang merupakan istri pelaku juga merupakan korban. Pihaknya memastikan pihaknya siap mendukung penyelidikan polisi dalam kasus ini.

"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.

Halaman 2 dari 2
(afn/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads