Proses Hukum Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati hingga Hamil

Round-Up

Proses Hukum Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati hingga Hamil

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 13 Sep 2026 07:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Istimewa
Sleman -

Kasus pemerkosaan mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah NH alias GN terhadap alumni santriwati berusia 21 tahun hingga hamil ditangani Polresta Sleman. Saat ini proses kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini (Jumat) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Hanya saja, Argo belum bisa menyebutkan berapa saksi yang diperiksa. Nantinya informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

8 Saksi Diperiksa

Sebanyak delapan saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya hari ini saksi ada delapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi saat dihubungi detikJogja, Sabtu (12/9/2026).

Wiwit menambahkan, hari ini pihaknya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini gelar penetapan tersangka untuk siapa dan berapa orang yang ditersangkakan nanti hasil gelarnya segera kami release," ujarnya.

Dilaporkan ke Polresta Sleman

Sebelumnya, pihak korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). Dalam laporan tersebut, disertakan sejumlah bukti kejadian, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.

"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.


Pemerkosaan di Ponpes

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan kasus pemerkosaan oleh pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN ke polisi.

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di salah satu ruangan di dalam pondok pesantren dalam dua waktu yang berbeda.

"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," tutur .

Gusti menambahkan, sebagaimana yang ada di website resmi Ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.

"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," katanya.

Korban Diperbantukan di Ponpes

Gusti menyampaikan, saat kejadian korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.

"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.

"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.



(apl/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads