Seorang eks santriwati yang tengah menjalani pengabdian di ponpes di Sleman diduga diperkosa oleh menantu kiai pengasuh ponpes tersebut. Kini eks santriwati itu tengah hamil.
Korban bersama keluarganya melaporkan perbuatan pelaku yang juga menjadi pengurus sekaligus pengajar di ponpes itu.
Kejadian tragis yang dialami eks santriwati itu menjadi salah satu berita yang paling banyak diakses pembaca detikJogja selama sepekan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Mengabdi di Ponpes
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menjelaskan korban awalnya bersekolah di ponpes tersebut sejak tingkat SMP hingga SMA. Selanjutnya, korban mengabdi selama 2 tahun di ponpes itu tanpa digaji.
"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat. Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," kata Gusti kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Hanya saja, pengabdian eks santriwati itu justru dibalas dengan perbuatan bejat. Salah satu pengurus di ponpes tersebut justru memerkosa korban hingga dua kali.
"Locus delicti-nya itu di Pondok Pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata dia.
Adapun korban mengalami trauma atas perbuatan tersebut. Menurut Gusti, pelaku berkali-kali mengancam korban.
"Korban trauma, stres, mengalami ketakutan, dan saya ingin sampaikan juga, ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga," kata dia.
Bahkan, akibat perbuatan tersebut, saat ini korban sedang hamil. Diperkirakan korban akan melahirkan pada bulan depan.
Gusti menyebut pelaku perkosaan tersebut merupakan pengurus ponpes tersebut. Nama pelaku tercantum dalam website resmi Ponpes, tertulis sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz/kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujarnya.
Pelaku Menantu Kiai
Pihak Ponpes Ash-Sholihah Sleman pengakui adanya kejadian tersebut. Salah satu pengasuh ponpes, Ahmad Khairul Anwar mengakui bahwa pelaku perupakan menantu kiai di ponpes itu.
"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," ungkap Ahmad.
Dia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut terjadi di sekitar lingkungan pondok. Hanya saja, tempat tersebut merupakan aset pribadi pelaku.
"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok. Pada perbuatan kejadian memang berada di area pondok tetapi itu adalah rumah tersendiri dan bukan bagian aset pondok, yaitu di rumah yang ditempati pelaku NH dan istri NH," imbuhnya.
Hanya saja, pihak ponpes tidak mengakui bahwa perbuatan itu merupakan perkosaan. Dia justru menyebut kasus itu sebagai perzinaan atau perselingkuhan.
"Di Juli 2026 pihak ketiga (korban) mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad dalam konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Mendengar informasi itu, pihak ponpes langsung bergerak melakukan investigasi. Hasilnya, NH juga mengakui telah melakukan hal tersebut dan berujung diberhentikan dari ponpes.
"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.
Terkait dengan adanya salah satu unsur dalam pemerkosaan yakni pemaksaan yang dilakukan NH, kata Ahmad, pihak ponpes enggan mengomentarinya.
"Terkait pernyataan pengacara pihak FN yang memberitakan bahwa adanya pengakuan dari pelaku melakukan paksaan kepada FN, pihak pondok tidak ada komentar karena itu ranah perbuatan pelaku dan bukan pondok," ujar Ahmad.
Perkara Naik ke Penyidikan
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah NH alias GN pemerkosa santriwanti berusia 21 tahun ke tahap penyidikan. Polisi telah melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Hari ini gelar penetapan tersangka untuk siapa dan berapa orang yang ditersangkakan nanti hasil gelarnya segera kami release," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi saat dihubungi detikJogja, Sabtu (12/9/2026).
Mateus menambahkan, saat ini sebanyak delapan saksi telah diperiksa.
"Iya hari ini saksi ada delapan," tambahnya.
