Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, memfasilitasi pernikahan siri pengurusnya berinisial NH alias GN alumni santriwati. Hal itu dilakukan usai terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan NH terhadap alumni santriwati tersebut.
"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," terang Putra kandung pengasuh ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar, konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Ahmad menyampaikan, pemerkosaan yang dilakukan NH terungkap pada Juli 2026. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan dari dua kakak ipar istri NH. Kemudian kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan menanyai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad.
Mendengar informasi itu, pihak ponpes langsung bergerak melakukan investigasi. Hasilnya, NH juga mengakui telah melakukan pemerkosaan dan berujung diberhentikan dari ponpes.
"Tanggal 6 juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan keputusan untuk melakukan nikah siri adalah merupakan langkah restorative justice. Langkah itu ia klaim juga berasal dari hasil mediasi.
"Namanya restorative justice, jadi penyelesaian perkara yang kemudian dikedepankan dengan kekeluargaan. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan pondok itu semua permasalahan pondok mesti diselesaikan awalnya adalah dengan musyawarah kekeluargaan dan ada rekaman bukti, tapi saya tidak akan nge-share," papar Heri.
Diberitakan sebelumnya, pihak Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan memberikan keterangan resmi usai mencuatnya kasus pemerkosaan ini. Ahmad, yang mewakili pihak ponpes, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini.
"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (korban), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," terang Ahmad.
"Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ungkapnya.
Saat itu, kata Ahmad, korban sudah berstatus sebagai alumni ponpes. Keberadaannya di ponpes kala itu untuk membantu operasional ponpes yang lazim disebut Khidmat atau pengabdian alumni terhadap ponpes.
"Pihak ketiga setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ada buktinya, dan ada yang memang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," paparnya.
Pihak ponpes kemudian juga melakukan mediasi antara korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes mengklaim telah ada kesepakatan dari mediasi tersebut.
"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah di mediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," papar Ahmad.
"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi diawal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," lanjutnya.
