Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, menyebut tindakan yang dilakukan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati bukan pemerkosaan. Pihak Ponpes menyebut perbuatan NH ke korban itu adalah zina.
"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," kata Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto saat konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Heri menyebut putri pengasuh ponpes yang merupakan istri pelaku juga merupakan korban. Pihaknya memastikan pihaknya siap mendukung penyelidikan polisi dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.
Sementara itu, putra kandung pengasuh ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar mengatakan kasus ini terungkap pada Juli 2026 lalu. Berawal dari kecurigaan kakak ipar istri NH yang kemudian berlanjut dengan menanyai korban.
"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad.
Berangkat dari pengakuan itu, pihaknya melakukan investigasi. Pelaku alias NH akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.
"Tanggal 6 juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.
Terkait dengan adanya salah satu unsur dalam pemerkosaan yakni pemaksaan yang dilakukan NH, kata Ahmad, pihak ponpes enggan mengomentarinya.
"Terkait pernyataan pengacara pihak korban yang memberitakan bahwa adanya pengakuan dari pelaku melakukan paksaan kepada korban, pihak pondok tidak ada komentar karena itu ranah perbuatan pelaku dan bukan pondok," ujar Ahmad.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke Polresta Sleman. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak dua kali hingga korban hamil.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Saat ini, korban disebut tengah mengandung. Hasil pemeriksaan USG korban ikut diserahkan sebagai bukti.
"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.
