
Terpidana Mati Herry Wirawan Akan Dipindahkan ke Lapas di Cirebon
Pemerkosa santri Herry Wirawan divonis mati. Rencananya, Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Bandung ke lapas di daerah Cirebon.
Pemerkosa santri Herry Wirawan divonis mati. Rencananya, Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Bandung ke lapas di daerah Cirebon.
Pelaku pemerkosaan santriwati di masjid di Deli Serdang mengaku menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku juga mengaku sudah lebih dari sekali memperkosa korban.
Kasus pemerkosaan Herry Wirawan kepada 13 santriwati di Bandung memasuki babak baru. Satgas dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
Menteri PPA Bintang Puspayoga mengapresiasi penanganan kasus pemerkosaan santri oleh Herry Wirawan. Ia pun meminta semua pihak mengawal kasus tersebut.
Polisi telah menangkap AA, pemilik pondok pesantren yang memperkosa dan mencabuli santrinya. Begini tampang dari AA tersebut.
Polisi mengatakan jumlah santriwati yang menjadi korban dari pemilik pesantren di Lampung ada enam orang. Tiga orang diperkosa dan tiga lainnya dicabuli.
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati. Istri dan keluarganya tak terima.
Mas Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara kasus pencabulan santriwati. Sidang vonis itu berakhir ricuh keluarga. Bagaimana perjalanan sidangnya selama ini?
Sidang pembacaan putusan Mas Bechi berlangsung dramatis. Diawali ratusan pendukungnya doa bersama dan berakhir dengan kericuhan di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno menvonis 7 tahun penjara Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Ini hal-hal yang memberatkan.