Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengirim surat peringatan ke Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh mantan pengurus ponpes berinisial NH alias GN terhadap seorang santriwati alumni ponpes.
"Di mana surat ini berisi tentang agar pesantren menaati tentang pelaksanaan pesantren yang antikekerasan, apakah itu fisik maupun seksual dan sebagainya," kata Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, saat menyampaikan surat peringatan secara langsung di Ponpes Ash-Sholihah, Jumat (11/9/2026).
"Kemudian juga kita minta untuk melaksanakan program pesantren ramah anak. Jadi kita sudah menyerahkan surat itu karena kemarin kita sudah melaksanakan rapat koordinasi langkah-langkah yang akan kita lakukan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag DIY juga meminta pihak Ponpes Ash-Sholihah untuk kooperatif dan mendukung proses penyelidikan kasus ini. Terkait proses hukum, Kemenag DIY menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.
"Kami juga mohon kepada pihak pesantren untuk kooperatif ya. Artinya, pertama kita minta pesantren harus melakukan ya perlindungan terhadap korban adalah prioritas pertama," ujar Aidi.
"Kemudian terhadap dugaan kekerasan nanti biar diselesaikan karena ini sudah masuk dalam ranah hukum kepolisian, nanti dugaan itu akan dibuktikan ya," imbuhnya.
Aidi memastikan Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan memiliki perizinan yang lengkap. Kemenag DIY juga tidak akan menghentikan operasional Ponpes untuk saat ini lantaran mempertimbangkan ratusan santri yang saat ini masih dalam naungan Ponpes.
"Pondok masih (beroperasi), ya masih berjalan karena ini kan santrinya 700-an. Nasib anak-anak kita yang di sini juga harus kita pikirkan," kata Aidi.
"Ya kita (tetap) akan melakukan evaluasi ya, evaluasi terhadap pesantren ini dan setiap hari kita akan melakukan koordinasi langkah-langkah terkait dengan ini," lanjutnya.
Meski begitu, Aidi mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjatuhkan sanksi serius jika dalam proses hukum pihak Ponpes terbukti berperan dalam kasus ini.
"Kalau terkait sanksi, tentu kita terkait dengan juknis ya. Izin pendirian pondok dan juga pencabutan izin statistik. Tentu itu akan kita lakukan koordinasi dengan mitra-mitra kita khususnya Kemenag Kabupaten Sleman ya. Kita akan cek data faktual di lapangan seperti apa," ujarnya.
"Jadi kalau izin pencabutan nomor statistik, kita harus melakukan cek faktual apakah ada pelanggaran tidak terpenuhinya keberadaan syarat pendirian pondok pesantren," lanjut Aidi.
Sementara itu kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menegaskan pihak Ponpes siap menjalani arahan Kemenag DIY yang tertuang dalam surat peringatan.
"Tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan santri di sini tetap kita utamakan, kita jamin, dan alhamdulillah santri di sini tetap kondusif," kata Heri.
"Prinsipnya pondok tetap akan mendukung proses hukum terhadap si pelaku, tidak akan menutup-nutupi," pungkasnya.
Pemerkosa Ternyata Menantu Pengasuh Ponpes
Sebelumnya, pihak ponpes buka suara soal kasus NH alias GN yang diduga memerkosa wanita berusia 21 tahun lulusan ponpes tersebut hingga hamil.
"Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan," kata putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9).
"Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita yang berkembang dan keluar dari fakta yang terjadi," sambungnya.
Pertama, pihak ponpes menegaskan NH bukan pengasuh di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Namun, NH adalah menantu dari pengasuh Ponpes.
"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," ungkap Ahmad.
"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok. Pada perbuatan kejadian memang berada di area pondok tetapi itu adalah rumah tersendiri dan bukan bagian aset pondok, yaitu di rumah yang ditempati pelaku NH dan istri NH," imbuhnya.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan, dalam kasus ini istri NH juga merupakan korban.
"Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak. Tapi di sini itu ada putri pondok pesantren atau putri beliau, Pak Kiai Marom, itu punya anak lima, yang kemudian keluarganya terganggu karena masuknya pihak ketiga," paparnya.
"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," sambung Heri.
Heri menegaskan pihak ponpes tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ia menegaskan pihak ponpes mendukung dan siap membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus ini.
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.
Heri menambahkan, usai kejadian ini NH sudah diberhentikan dan bukan lagi bagian dari Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Pihak ponpes pun mengaku tidak mengetahui keberadaan NH.
"Pondok tetap bertanggung jawab, pondok tetap melakukan investigasi dan akhirnya memberikan punishment atau putusan, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok," pungkasnya.
Dilaporkan ke Polresta Sleman
Diberitakan sebelumnya, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman dilaporkan ke polisi gegara diduga memperkosa eks santriwati. Korban yang berusia 21 tahun itu diduga diperkosa saat ngabdi di pondok.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Peristiwa disebut terjadi pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 dan dilaporkan pada Senin (7/9). Korban diduga diperkosa di pondok.
"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata
Gusti menyebut korban sudah sejak SMP berada di pondok itu. Hingga saat kejadian korban diketahui masih kerap membantu kegiatan pondok
"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
Saat ini, korban disebut tengah mengandung. Hasil pemeriksaan USG korban ikut diserahkan sebagai bukti.
