Duo Pembobol Rumah Beraksi di Bantul, Dolar-Euro Total Rp 92 Juta Digasak

Duo Pembobol Rumah Beraksi di Bantul, Dolar-Euro Total Rp 92 Juta Digasak

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 10 Sep 2026 17:14 WIB
Ilustrasi maling
Ilustrasi Maling. Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Bantul -

Polisi menangkap dua pria asal Bandung, Jawa Barat yang membobol rumah dan menggasak ratusan lembar uang asing, parfum hingga tas dengan total nilai Rp 92 juta. Uang hasil curian tersebut keduanya pakai untuk bermain judi online (judol).

"Barang yang hilang berupa 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 92 juta," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayantosaat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (11/8) lalu di Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Peristiwa pertama kali diketahui anak korban inisial MRA (28) yang melintas di depan rumah sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pintu utama rumah juga dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobilnya dan mengecek keadaan rumah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pintu utama rumah rusak seperti usai dijebol orang. Kamar orang tua korban juga berantakan.

"Almari juga dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di dalamnya berserakan," ucapnya.

Mendapati hal tersebut, MRA langsung menghubungi orang tuanya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang, termasuk uang asing yang disimpan dalam amplop di laci, dua botol parfum merek Coach dan sebuah tas ransel merek Thule.

Polisi langsung melakukan penyelidikan salah satunya melakukan penyisiran CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Hari Sabtu (15/8/2026), petugas memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di Wisma UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)," ujarnya.

Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang yang menginap pada hari kejadian dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang menggunakan KTP atas nama Sholeh. Namun, setelah dilakukan pengecekan, identitas tersebut ternyata menggunakan KTP palsu.

"Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY," ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan pembuntutan. Keesokan harinya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua orang itu keluar dari wisma UMY menggunakan motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L 2169 DAC.

"Keduanya kemudian berkeliling masuk dan keluar sejumlah kampung serta kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan dan Gamping. Setelah kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya," katanya.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial YM (39) dan ER (39). Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga kedua pelaku digunakan untuk melakukan pencurian, yakni obeng besar, linggis dan kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok.

"Dari keterangan, uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk judi online, membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads