Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja terus menyeret tersangka baru. Teranyar ada tiga orang yang ditahan, dua di antaranya berstatus guru.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan total 32 tersangka dalam kasus daycare Little Aresha Jogja. Satu orang tersangka yang belum menghadiri pemeriksaan Selasa (28/7) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
"32 tersangka. Yang belum kita mintain keterangan sebagai tersangka, satu. (Tersangka baru) kalau itu masih pendalaman lagi ya," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri saat dihubungi detikJogja, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dari jumlah tersebut 5 orang di antaranya merupakan tersangka baru. Namun, pada pemeriksaan di Mapolresta Jogja pada Selasa (28/7) itu hanya empat orang yang menjalani pemeriksaan.
"Empat tersangka (hadir). Yang nggak datang itu pengasuh. Jadinya tadi yang datang satu kerumahtanggaan, satu pengasuh, sama dua guru TK. (Alasan tidak hadir) Pendamping hukum beliau belum bisa mendampingi," jelasnya.
Dari keempat tersangka itu, hanya satu pengasuh yang tidak ditahan. Dia tak ditahan karena baru saja melahirkan dan memiliki bayi.
"Kalau yang ditahan, hari ini kan yang datang empat, yang ditahan tiga. Yang satu tidak ditahan karena punya bayi. Karena kemarin itu cuti melahirkan kan dia, habis melahirkan. Dia pengasuh," terangnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan pengasuh, staf admin, staf rumah tangga hingga satpam sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal yang berbeda. Ada yang dijerat dengan tindakan diskriminatif, penelantaran anak hingga pembiaran dalam UU perlindungan anak.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha pada 24 April 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut diikat dan baru dilepas saat akan dijemput orang tuanya.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengatakan anak-anak itu mendapat perlakuan tidak manusiawi dari para pengasuh. Meski tidak rinci, Ia mengungkap beberapa perlakuan para pengasuh.
"Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu," kata Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4/).
