Satpam-Staf Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Dijerat Pasal Pembiaran

Satpam-Staf Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Dijerat Pasal Pembiaran

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 06 Jul 2026 17:06 WIB
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026).
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi menetapkan 14 tersangka baru kasus kekerasan di daycare Little Aresha Jogja yang di antaranya selaku sebagai satpam dan staf daycare. Mereka dijerat dengan pasal pembiaran dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

14 tersangka baru tersebut terdiri dari 10 orang pengasuh, dua orang admin, satu orang satpam, dan satu orang staf kerumah-tanggaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan para pengasuh yang menjadi tersangka baru, dugaan tindak pidananya serupa dengan para pengasuh yang sebelumnya telah menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (sebelumnya) ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang. Pengasuh itu dari kelas baby, kemudian sampai dengan kelas TK ya, dari daycare Little Arasya," ujar Apri saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti satpam dan staf, menurut Apri, disangkakan dengan pasal pembiaran.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang 'membiarkan'. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," terang Apri.

"Iya untuk ancaman pidananya sama, sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pasal 81 dan pasal 76 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," imbuhnya.

Para tersangka baru tersebut menjalani pemeriksaan hari ini. Apri bilang, setelah pemeriksaan terhadap 14 tersangka itu selesai dilakukan, pihaknya masih harus melalukan gelar perkara sebelum melakukan penahanan.

"Kalau untuk 14 tersangka ini masih kami lakukan pemeriksaan, untuk penahanan masih kita akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepolisian," jelas Apri.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan 14 orang tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha. 14 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi tersebut terdiri dari pengasuh, staf admin, staf rumah tangga, hingga satpam.

"Yang mana 14 orang itu, 10 orang itu pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu kerumah-tanggaan," jelas Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, saat dihubungi, Minggu (5/7).

Penetapan 14 orang tersangka tersebut, kata Adrian, dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (2/7) lalu. Dari gelar perkara itu pihaknya melihat ada unsur pidana yang dilakukan 14 orang tersebut.

Diketahui, 14 orang itu termasuk 17 orang saksi yang dikenai wajib lapor. Adrian bilang, untuk 3 orang sisanya, pihaknya belum menemukan unsur pidana yang diperbuat.

"Dari gelar perkara tersebut peserta gelar meyakini atas perbuatan pidana dari 17 orang itu hanya 14 orang. Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," papar Adrian.

"Untuk tiga orangnya lagi kita belum mendapati unsur pidana dari perbuatan tiga orang tersebut. Jadi memang posisinya ya, itu kan yayasan ya. Tiga lagi tu memang mereka berada di TK ya. TK-nya TK ini di depan itu," sambungnya.



(apu/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads