Hakim menggugurkan status tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Raudi Akmal, dalam putusan sidang prapreadilan yang digelar di PN Sleman hari ini. Berikut pertimbangan hakim.
Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal Ari Prabawa menyoroti soal penangkapan. Hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah secara hukum.
"Menimbang bahwa hakim praperadilan berpendapat penangkapan tersangka pada diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh termohon praperadilan tidak sah menurut hukum," kata Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Raudi, Ari Prabawa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, hakim meminta Raudi Akmal dibebaskan dari penahanan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari gugurnya status tersangka dengan dasar Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Hal keputusan penetapan bahwa penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka," ujarnya.
Menurut hakim, bukan penahanan kejaksaan yang menjadi alasan tidak sahnya penetapan tersangka Raudi Akmal. Hakim praperadilan menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Sleman telah sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan juga terbuktinya adanya penyimpangan hukum dalam proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
"Menimbang bahwa pembebasan terhadap tersangka ini tidak didasarkan pada sah tidaknya penahanan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, namun karena merupakan perintah undang-undang dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," ucapnya.
Selain itu, setelah menelaah dokumen-dokumen surat penahanan yang diajukan oleh pemohon praperadilan yaitu T18 Surat Perintah Penahanan, T2 Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan, dihubungkan dengan keterangan penyidik di persidangan. Hakim menyatakan penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah namun dinyatakan tidak sah demi hukum.
"Sehingga penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan," katanya.
Menurut Ari, logika yang sama juga ada pada putusan pembebasan pada seorang terdakwa, di mana terdakwa yang diputus bebas harus segera dikeluarkan dari tahanan. Namun tidak berarti bahwa penahanan-penahanan yang telah dijalankan tersebut tidak sah.
"Jika demikian, terhadap petitum nomor 5 tentang Surat Perintah Penahanan tidak sah harus dinyatakan ditolak," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
Raudi yang merupakan anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6) malam.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Awal Mula Terungkapnya Sultan HB X Jadi Korban Rekayasa AI
Alasan Mahasiswa USD Cosplay Kamen Rider Saat Ujian Proposal Tesis