Tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Raudi Akmal menjalani sidang putusan praperadilan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua memutuskan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah dan meminta termohon segera membebaskan Raudi dari tahanan.
Pantauan detikJogja, sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di ruang sidang Cakra 1 PN Sleman dengan Hakim Tunggal, Ari Prabawa. Sedangkan Raudi sendiri menghadiri persidangan tersebut secara daring.
Ari mengatakan, menimbang bahwa penangkapan dan penetapan tersangka pada diri pemohon praperadilan dinyatakan tidak sah menurut hukum. Oleh karenanya terhadap petitum nomor 2 dan 3 dari permohonan praperadilan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," katanya saat membacakan putusan di PN Sleman, Selasa (28/7/2026).
Kedua, menyatakan penetapan tersangka pada diri pemohon praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor TAP-02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
"Penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim.
"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," sambungnya.
Membebankan kepada pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
"Menolak permohonan-permohonan peradilan untuk selain dan selebihnya," ucapnya.
Usai pembacaan putusan tersebut, beberapa orang yang hadir di persidangan praperadilan Raudi langsung meneriakkan takbir.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Raudi Akmal akan menjalani sidang putusan praperadilan status tersangka hari ini. Putra eks Bupati Sleman Sri Purnomo itu sebelumnya mengajukan gugatan perihal statusnya sebagai tersangka.
"Benar besok (hari ini) putusan (praperadilan status tersangka Raudi), sepertinya pagi jam 09.00 WIB," ungkap Juru Bicara I Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jayadi Husain saat dihubungi detikJogja, Senin (27/7).
Sebagaimana diketahui, pria yang merupakan anggota DPRD Sleman F-PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026) lalu. Kemudian ia mengajukan praperadilan dan sidang perdana digelar pada Senin (20/7/2026) lalu.
"Iya, (sidang praperadilan digelar) sejak tanggal 20 (Juli 2026). Tadi (digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi) ahli termohon mas," kata Jayadi menjelaskan agenda sidang praperadilan.
Sementara itu, Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, membenarkan jika sidang putusan digelar hari ini. Ia membeberkan sejumlah poin permohonan praperadilan terhadap status tersangka Raudi Akmal.

Komentar Terbanyak
Bumil-Ibu Menyusui Ikut Jadi Korban Keracunan MBG di Wates
Awal Mula Terungkapnya Sultan HB X Jadi Korban Rekayasa AI
Alasan Mahasiswa USD Cosplay Kamen Rider Saat Ujian Proposal Tesis