Sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan bank. Ahli waris yang mengaku tidak mengetahui hal itu dibuat kaget lantaran tiba-tiba diberi surat peringatan pertama oleh bank.
Istri almarhum Komaridin, Lanjarsari dengan terbata-bata mengingat awal mula masalah ini. Bermula pada tahun 2011 silam, saat itu Komaridin bersama istri didatangi seorang pria berinisial PW. PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.
"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," jelas Lanjarsari saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pinjam sertifikat) Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya, cuma sebentar aja entar tak kembalikan," ungkapnya.
PW, kata Lanjarsari, juga menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut ditepati oleh PW, namun hanya beberapa bulan saja.
"Iya (diberi Rp 400 ribu per bulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ungkap Lanjarsari.
"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," sambungnya.
Lanjarsari pun berulangkali mencoba meminta sertifikatnya dikembalikan oleh PW. Namun menurutnya, PW selalu berkilah.
"Aku nanti ke rumahnya minta sertifikatnya nggak, nggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini nggak dikasih," ujar Lanjarsari.
Hingga pada 7 Mei 2024 tiba-tiba Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.
Padahal, Lanjarsari bersama keempat anaknya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu. Selain itu, di dua tanah itu berdiri rumah yang ia tempati bersama 4 anaknya.
"Ya kaget. Kenapa kok dijual? Aku nggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," terang Lanjarsari.
Putri kedua Lanjarsari, Nuriyah (48), menambahkan anak-anak alm Komaridin tidak mengetahui jika dua sertifikat tanah milik orang tuanya tersebut dipinjamkan. Semua terungkap ketika pihak bank mengirimkan surat peringatan pertama.
"Iya itu kami tahu kalau sertifikatnya itu sudah beralih nama ya karena pihak banknya itu datang ke rumah, ngasih tahu, konfirmasi apakah ini benar tanahnya yang dijaminkan gitu," jelas Nuriyah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sertifikat milik warga Sleman, Komaridin tiba-tiba beralih nama dan dijadikan agunan di bank. Dengan kejadian ini ahli waris Komaridin meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), untuk mendampingi mengusut kasus ini.
Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro menerangkan tim hukum telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Hasil laporan polisi tersebut pun digunakan tim kuasa hukum untuk menelusuri proses pergantian hak atas tanah ke Dinas Pertanahan.
"Kami dengan tim ya di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026," ungkap Hengky.
"(Kapan Peralihan hak sertifikat) Nah itu kita baru akan berkirim surat ke kantor pertanahan, berkaitan dengan adanya proses itu nanti kita akan meminta semacam buka warkah begitu risalahnya, betul," jelasnya.
Dimintai konfirmasi mengenai laporan tersebut, Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW pun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," jelas Verena saat dihubungi, hari ini.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi