Sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman tiba-tiba beralih nama. Ahli warisnya juga tiba-tiba diberi surat peringatan bank lantaran sertifikat tersebut dalam agunan. Kasus ini mirip dengan yang pernah dialami Mbah Tupon di Bantul.
Ahli waris Komaridin yakni istrinya, Lanjarsari, bersama keempat anaknya pun meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk mengusut kasus ini.
Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengatakan dua sertifikat di dua bidang atas nama Komaridin tiba-tiba beralih nama. Di atas dua tanah itu berdiri rumah yang kini ditempati Lanjarsari bersama empat anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada tahun 2011 silam, saat itu Komaridin bersama istri didatangi seorang pria berinisial PW. PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham. Komaridin dan istri dijanjikan akan mendapat Rp 400 ribu sebulan.
"Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," sambungnya.
Dua sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 471 meter persegi yang terletak di Maguwoharjo dan seluas 274 meter persegi yang terletak di Wedomartani.
"Tidak ada sama sekali itu (perjanjian sewa menyewa). Kalau di sini nggak ada tulisan kerja sama, hanya pernyataan dia meminjam itu terus kemudian membuat pernyataan tahun 2011 ya," terangnya.
"Informasinya di sini disebutkan untuk menyejahterakan keluarga Bapak Komaridin. Iya betul, dijanjikan per bulannya dikasih Rp 400.000," lanjut Hengky.
Bertahun-tahun berlalu, pada 7 Mei 2024, tiba-tiba Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.
Padahal, Lanjarsari bersama keempatnya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu.
"(Sertifikat berganti) Atas nama saudara PW di sini. Dua-duanya ya. Plafonnya (pinjamannya) Rp 284.892.400 ini di Maguwo ini ya. Wedomartani kita belum mendapatkan informasi itu. Diagunkan, tapi kita nggak tahu, nominalnya belum tahu," papar Hengky.
Atas kejadian ini, Hengky bersama tim hukum PBKH UAJY menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Hasil laporan polisi tersebut pun digunakan tim kuasa hukum untuk menelusuri proses pergantian hak atas tanah ke Dinas Pertanahan.
"Kami dengan tim ya di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026," ungkap Hengky.
"(Kapan peralihan hak sertifikat?) Nah itu kita baru akan berkirim surat ke kantor pertanahan, berkaitan dengan adanya proses itu nanti kita akan meminta semacam buka warkah begitu risalahnya, betul," jelasnya.
Dimintai konfirmasi mengenai laporan tersebut, Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, pun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," jelas Verena saat dihubungi, hari ini.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi