Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 25 Jun 2026 12:34 WIB
Eks Ketua Bem UGM Tiyo Ardiyanto saat ditemui di UGM, Sleman, Kamis (25/6/2026).
Eks Ketua Bem UGM Tiyo Ardiyanto saat ditemui di UGM, Sleman, Kamis (25/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardiyanto dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak atas tudingan menghina Presiden Prabowo Subianto. Tiyo pun angkat bicara terkait laporan-laporan tersebut.

Tiyo menganggap momen yang terjadi akhir-akhir ini telah dimanfaatkan beberapa pihak yang ingin mencari perhatian terhadap Presiden Prabowo.

"Saya pribadi memandang bahwa momentum ini memang bagus sekali untuk mereka yang ingin mempersembahkan loyalitasnya kepada Pak Presiden Prabowo," jelas Tiyo saat ditemui di UGM, Kamis (25/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini saya kira dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang melaporkan saya. Jadi, saya harap Pak Presiden memberikan apresiasi terbaik bagi mereka yang sedang menunjukkan loyalitasnya," sambungnya.

Tiyo pun mengaku tetap fokus untuk melakukan hal-hal yang substantif dengan tetap kooperatif alih alih memikirkan laporan-laporan tersebut. Ia juga mengaku belum dapat panggilan polisi terkait laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas fokus kita adalah pada hal-hal yang substantif dan strategis, terutama untuk menjalankan peran kita sebagai warga negara yang kritis," ungkapnya.

"Alhamdulillah, meskipun ada pelaporan, kita masih terus keliling di daerah-daerah ketemu dengan anak-anak muda dan membangkitkan kesadaran politik, bahwa hari ini ada kekuasaan yang harus kita awasi supaya kekuasaan itu berjalan dengan benar dan berpihak pada rakyat," imbuh Tiyo.

Diberitakan, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardiyanto dilaporkan oleh pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Tiyo juga diadukan ke Baresrim Polri oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo). Ini perkaranya.

Firdaus beralasan pelaporan ke Polres Tangsel itu dilakukan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Kepala Negara.

"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG dan MBG," kata Firdaus dalam unggahan instagram pribadinya, dilansir detikNews, Rabu (17/6/2026). Firdaus sudah mengizinkan detikcom untuk mengutipnya.

Tiyo dilaporkan dengan tuduhan Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Firdaus menilai Tiyo telah melakukan penghasutan terhadap program MBG.

"Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia," ujarnya.

Sementara itu Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengaku menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, Lukman menilai pernyataan Tiyo sudah masuk ke ranah penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," kata Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (18/6/2026).



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads