Lagi dan Lagi Pak Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Lagi dan Lagi Pak Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 03 Jun 2026 11:22 WIB
Poster
Ilustrasi Pak Lurah di Sleman tersandung kasus mafia tanah kas desa. (Foto: Edi Wahyono)
Jogja -

Kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) lagi-lagi menjerat seorang perangkat desa. Kali ini Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka yang diduga mengakibatkan negara rugi hingga Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, kasus ini terkait dengan pemanfaatan tanah di Padukuhan Gandok. Reno diduga menyewakan lahan itu tanpa izin dari Gubernur.

"Kalau sesuai dengan hasil penyidikan adalah tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih," jelas Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reno pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir," lanjutnya.

Ihsan masih belum membeberkan secara detail terkait kasus ini. Sebab, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini.

"Ya nanti, nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya. Tapi intinya sudah ditetapkan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya sebagai tersangkanya," ujarnya.

detikJogja sudah berupaya menghubungi Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji namun belum merespons.

Daftar Lurah di Sleman Terjerat Kasus Mafia Tanah

Menilik ke belakang, ada sejumlah lurah di Kabupaten Sleman yang terjerat kasus korupsi serupa. Empat mantan lurah di Sleman ini bahkan sudah divonis penjara. Berikut daftarnya:

1. Lurah Caturtunggal

Kasus korupsi tanah kas desa di Caturtunggal merupakan kasus mafia TKD pertama yang diusut Kejati DIY. Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diusut setelah adanya penyegelan perumahan yang dibangun di atas TKD Caturtunggal pada 2023 silam.

Kasus bergulir dengan penetapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino sebagai pengembang perumahan tersebut sebagai tersangka pada 14 April 2023. Selanjutnya dari hasil pengembangan muncul sejumlah nama perangkat desa yang terlibat kasus penyalahgunaan TKD di Sleman. Salah satunya, Lurah Caturtunggal yang kala itu dijabat Agus Santoso.

Dalam perjalanannya, Agus Santoso divonis 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta. Agus dinilai bersalah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/12/2023).

Selain itu, Agus juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Ia diberi tenggat waktu paling lama 1 bulan usai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

2. Lurah Maguwoharjo

Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi juga dibekuk karena kasus mafia tanah kas desa. Dia bahkan sudah divonis dengan dua kasus yang sama.

Kasus pertama yang menjerat Kasidi yakni dinyatakan bersalah melakukan pembiaran pembangunan perumahan di tanah kas desa di wilayahnya. Dalam kasus ini, Kasidi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan bui.

"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, Senin (10/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Dalam kasus itu, Kasidi divonis bersalah bersama Direktur PT Indonesia Internasional Capital Robinson Saalino terkait pembangunan perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter2 di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kasidi pun kembali divonis bersalah dalam kasus TKD pada Maret 2025. Kali ini perkara yang menjerat Kasidi yakni penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukung lain seperti mess, lahan parkir, ruang meeting, dan restoran tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (24/3/2025).

Kasidi pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 99.373.000. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

3. Lurah Candibinangun

Kasus korupsi TKD di Sleman juga menjerat eks Lurah Candibinangun Pakem Sismantoro.Dalam perkara itu, Sismantoro dinyatakan menyalahgunakan tanah kas desa untuk pembangunan Jogja Eco Wisata (JEW) dengan luasan yang melebihi ketentuan.

Dalam perkara ini, Sismantoro dinilai menyalahgunakan wewenangnya, bukan untuk mengawasi aset namun justru memanfaatkan yang tidak sesuai ketentuan menjadi hunian. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 781.737.265.

Sismantoro pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan pada 31 Oktober 2024 lalu.

4. Lurah Tegaltirto

Eks Lurah Tegaltirto Sarjono diciduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus penjualan sebagian objek tanah kas desa (TKD) persil 108 di wilayahnya. Dia diduga menjual tanah kas desa Rp 1,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir Rp 733 juta.

Dari catatan detikJogja, Sarjono ditahan pada 11 September 2025 lalu. Kasus ini bergulir sejak Sarjono menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002-25 Desember 2020.

"Bahwa tersangka S (Sarjono) pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka Sarjono yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kepanewon Berbah, Sleman," ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya kala itu.



"Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010," lanjutnya.

Persil 108 seluas 6.650 m2 itu tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD 2010. Sarjono disebut memanfaatkan celah lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Sarjono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan tanah kas desa di Tegaltirto dan diwajibkan. membayar uang pengganti Rp 132 juta.




(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads