Gelar Putri Indonesia Jeni Rahmadial Dicabut Buntut Praktik Facelift Ilegal

Gelar Putri Indonesia Jeni Rahmadial Dicabut Buntut Praktik Facelift Ilegal

Gresnia Arela Febriani - detikJogja
Rabu, 29 Apr 2026 16:36 WIB
Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri.
Jeni Rahmadial Fitri. (Foto: Dok. Instagram @jennyrahma_55)
Jogja -

Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni Rahmadial Fitri dicabut buntut kasus praktik facelift ilegal. Jeni resmi menjadi tersangka karena membuka praktik medis ilegal.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (29/4/2026), Yayasan Puteri Indonesia menegaskan langkah pencabutan gelar ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh tanah air.

"Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," tulis Yayasan Puteri Indonesia @oficialputeriindonesia, dalam surat pernyataannya yang dikutip Wolipop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Yayasan Puteri Indonesia menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang sedang dijalani oleh Jeni Rahmadial Fitri terkait temuan tersebut. Berikut pernyataan lengkap Yayasan Puteri Indonesia:

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri

Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama," tulis akun Instagram @officialputeriindonesia.

Profil Singkat Jeni Rahma

Jeni Rahma diketahui lahir di Lancang Kuning Melayu, Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia menyelesaikan pendidikannya di Persada Bunda College, mendapatkan gelar siswa terbaik pada tahun 2019. Putri bungsu dari pasangan itu, Tn. Syahrial dan Ny. Yulidar, ini menunjukkan minat pada dunia kontes kecantikan sejak masa remaja, selama sekolah menengah.

Jeni menjadi finalis Puteri Indonesia 2024. Dia mewakili Riau di ajang kontes kecantikan bergengsi tersebut.

Terjerat Praktik Medis Ilegal

Gelar Puteri Indonesia Jeni dicabut usai Polda Riau membongkar kasus praktik klinik kecantikan ilegal. Jeni Rahma pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan dikutip dari detikNews, Rabu (29/4/2026).

Jeni diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, dia sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Riau tetapi mangkir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan maksimal, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.



(ams/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads