Buka Praktik Facelift Ilegal, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

Regional

Buka Praktik Facelift Ilegal, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikJogja
Rabu, 29 Apr 2026 14:06 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi eks finalis Putri Indonesia Riau jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jogja -

Eks finalis putri Indonesia berinisial JRF ditangkap Polda Riau karena menjadi dokter kecantikan gadungan. JRF pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengangkapan pelaku dilakukan tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tersangka JRF diduga menjalankan praktik dokter kecantikan tanpa latar belakang medis.

"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, dilansir detikSumut, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JRF diketahui sebagai eks finalis Putri Indonesia Riau. Dia ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

JRF ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (27/4). Dia pun langsung digelandang ke Mapolda Riau.

Terbongkar Usai Korban Lapor

Kasus ini terbongkar usai adanya laporan korban berinisial NS. Korban mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," kata Ade.

Akibat tindakan itu korban mengalami luka bernanah, pembengkakan sehingga harus menjalani perawatan intensif. Korban juga menjalani operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.

Korban pun mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh. Selain itu ada luka panjang di area alis.

Polisi menyebut korban JRF tidak hanya satu orang. Sejauh ini terdapat sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," jelasnya.




(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads