Terdakwa Sri Purnomo dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim PN Yogyakarta. Hakim manilai Eks Bupati Sleman dua periode itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 604 KUHP Baru yang mana dalam surat dakwaan merupakan alternatif kesatu subsider penuntut umum.
Selanjutnya, hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam tindak pidana ini sehingga majelis menjatuhkan vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, perbuatan terdakwa merusak tatanan demokrasi dan politik yang menjunjung transparan dan adil.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum kemudian keuangan negara dinikmati oleh masyarakat," kata hakim anggota Elias Hamonongan, di PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Sementara itu, ketua majelis hakim Melinda Aritonang dalam amar putusan menyatakan terdakwa Sri Purnomo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 400 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Melinda.
Melinda menambahkan, jika denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka pendapatan atau kekayaan terpidana dapat dilelang untuk membayar denda tersebut. Selain itu, jika tidak memungkinkan maka pidana denda bisa diganti dengan penjara 90 hari.
Hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Usai membacakan putusan, ketua majelis Melinda menyatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir. Pun demikian dengan JPU.
"Kami akan mengajukan banding yang mulia," kata Sri Purnomo.
Sebelumnya, Sri Purnomo dituntut penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Sri Purnomo juga diminta membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
JPU menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jogja, Jumat (13/3/2026).
"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030," lanjut jaksa.
