Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Sri Purnomo membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. Besaran uang pengganti itu senilai dengan kerugian negara dalam kasus ini.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian dalam Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini (13/3). Sidang yang sedianya digelar pukul 9.00 WIB harus diundur hingga 13.00 WIB karena masalah kelengkapan berkas.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Sri Purnomo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030. Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030," ujar JPU dalam persidangan di PN Jogja, Jumat (13/3/2026).
Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," sambung JPU.
Sebelumnya, Jaksa juga menuntut Sri Purnomo dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," terang JPU.
Usai persidangan, Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengatakan tuntutan Jaksa bagi Sri Purnomo untuk membayar uang pengganti terasa janggal. Menurutnya, hukuman bayar uang pengganti dijatuhkan jika terdakwa menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
"Ini juga kelirunya jaksa dalam membuat tuntutan. Subsidier pengganti kerugian negara itu apabila dinikmati oleh Pak Sri Purnomo. Saya tegaskan sekali lagi, ini sudah berapa kali menegaskan, satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," ungkap Soepriyadi.
"Uang pengganti itu, tanya semua ahli hukum pidana, pasti sepahaman dengan saya. Uang pengganti itu kalau ada dinikmati secara pribadi oleh Pak Sri Purnomo atau terdakwa. Ini nggak ada sama sekali, lantas dituntut uang pengganti? Gimana ceritanya? Belajar hukumnya di mana," sambungnya.
Untuk itu, kata Soepriyadi, pihaknya jelas akan menyiapkan nota pembelaan untuk membantah tuntutan JPU tersebut.
"Nanti di tanggal 27 (Maret) kami akan membuat pleidoi. Tentu kami akan membantah semua yang disampaikan oleh jaksa, apapun itu. Kami sampai dengan detik ini yakin Pak Sri Purnomo tidak bersalah," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Alasan di Balik Ditutupnya Belasan Dapur MBG di DIY