Eksekutor Pembunuhan Anggota Joxzin Jadi Tersangka, Joki Masih Berstatus Saksi

Eksekutor Pembunuhan Anggota Joxzin Jadi Tersangka, Joki Masih Berstatus Saksi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 06 Mar 2026 12:34 WIB
Suasana rumah yang menjadi lokasi penganiayaan menggunakan parang berujung tewasnya seorang pria di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Rabu (25/2/2026).
TKP pembunuhan anggota Joxzin di Sedayu, Bantul. (Foto: dok.detikJogja)
Bantul -

Polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan anggota Joxzin di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Selain itu, terungkap fakta bahwa jongksi sekaligus eksekutor adalah tersangka yakni SS (29), warga Gamping, Sleman.

"Satunya belum ditetapkan sebagai tersangka, masih berstatus sebagai saksi," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat dihubungi detikJogja, Jumat (6/3/2026).

Adapun saksi berinisial FS (22), warga Gamping, Sleman. Menurut Rita, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata FS bukanlah orang yang memboncengkan SS ke lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah didalami ternyata SS itu jokinya. FS itu hanya membonceng saja dan menunggu di luar lokasi kejadian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk FS sendiri saat ini tidak menjalani penahanan oleh polisi. Mengingat status FS sebagai saksi.

"FS ini masih berstatus saksi dan saat ini FS dipulangkan dulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya meringkus pelaku pembunuhan anggota Joxzin di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Kedua pelaku diringkus di Sedayu Kamis (5/3).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengataka setelah melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tadi sekitar pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan terduga pelaku di Sedayu," katanya kepada wartawan di Bantul, Kamis (5/3).

Adapun kedua pelaku masing berinisial SS (29) dan FS (22). Keduanya, lanjut Rita, merupakan warga Gamping, Sleman.

"Untuk SS ini perannya eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau FS perannya jongki yang memboncengkan SS, untuk FS saat ini masih diperiksa," ujarnya.



(ams/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads