NMax Pemuda Sleman Digasak Kenalan TikTok Saat Diajak Mancing, Pelaku Diciduk

NMax Pemuda Sleman Digasak Kenalan TikTok Saat Diajak Mancing, Pelaku Diciduk

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 21 Mei 2026 16:01 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti motor NMax yang digasak seorang warga Boyolali dari pemuda Sleman yang dikenal di TikTok, Kamis (21/5/2026).
Polisi menunjukkan barang bukti motor NMax yang digasak seorang warga Boyolali dari pemuda Sleman yang dikenal di TikTok, Kamis (21/5/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Nasib nahas dialami seorang pemuda di Sleman. Ia menjadi korban penggelapan motor yang dilakukan orang yang baru dikenalnya di TikTok, di mana modus pelaku mengajak korban memancing sebelum akhirnya membawa kabur motornya saat ditinggal berbelanja di minimarket.

Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, menjelaskan peristiwa itu terjadi di kawasan Alfamart Jalan Magelang, Dusun Mlati Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman, Senin (6/4) pagi.

"Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial TikTok. Kemudian keduanya janjian untuk memancing bersama," kata Edi saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui berinisial ADN (22), warga Gamping, Sleman. Sedangkan pelaku berinisial BAS (25), warga Boyolali, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Edi menjelaskan pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB untuk memancing bersama di Sungai Sempor. Namun sesampainya di lokasi, pelaku membatalkan rencana memancing tersebut.

"Kemudian korban dan pelaku pergi ke Alfamart dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Pelaku yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan korban dibonceng," ujarnya.

Sesampainya di minimarket, pelaku meminta korban masuk ke dalam toko untuk membeli minuman dan makanan. Saat korban keluar dari toko, pelaku ternyata sudah membawa kabur motor korban.

"Modus pelaku menyuruh korban membeli minum dan makanan, kemudian sepeda motor korban dibawa tanpa izin," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Mlati.

"Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mlati di wilayah Klaten," katanya.

Dalam kasus itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tahun 2022 bernopol AB 2357 YP beserta BPKB kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads