Raihan Mufazzar (21) tega membacok mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) usai cintanya ditolak. Penolakan itu membuat Raihan gelap mata dan berniat menghabisi korban dengan senjata parang dan kapak.
"Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian, dilansir detikSumut, Kamis (26/2/2026).
"Motif sementara ini karena cinta ditolak ya," sambung Anggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa berdarah itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku sengaja berangkat ke kampus untuk menemui korban yang sedang menunggu sidang skripsi. Pelaku disebut sudah menargetkan untuk menghabisi nyawa korban.
Beruntung, korban cepat diselamatkan dan pelaku ditangkap. Saat dievakuasi petugas keamanan kampus, korban tampak berlumuran darah.
"Jadi pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi baru kampak yang pelaku gunakan," kata Anggi Rian.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian kepala dan tangannya. Selain pemeriksaan intensif pelaku, polisi juga berencana melakukan tes urine. Termasuk membawa pelaku ke psikiater rumah sakit jiwa untuk memastikan terkait kejiwaan pelaku yang nekat menganiaya korban.
"Saat ini kami sedang pemeriksaan. Namun rencana juga mau dibawa ke psikiater dan tes urine untuk memastikan psikis pelaku," katanya.
Kenal Saat KKN
Polisi menyebut saat ini korban masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Disebutkan korban dan pelaku saling mengenal saat KKN.
"Jadi target dia memang korban saja. Kan dia ceritanya tidak terima karena cintanya ditolak. Sebenarnya mereka dekat itu saat KKN, jadi sewaktu pelaku mengungkapkan cinta korban menolak karena alasan sudah ada cowok dan itulah puncaknya," kata Anggi Rian, Jumat (27/2).
Polisi menyebut pelaku sudah menyiapkan senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang korban. Dua senjata tajam itu sempat diasah di rumah Raihan, sebelum dia berangkat ke Pekanbaru.
"Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban," jelasnya.
Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 Jo 17 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan itu pasal berlapis sesuai bunyi pasal yang kami terapkan 'Tindak Pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu'," kata Anggi Rian.
(ams/afn)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping