Penemuan mayat pria dengan penuh di Gumuk Pasir, Bantul, Rabu (28/1) membuat geger. Dari penyelidikan terungkap, mayat pria tersebut adalah Herlan Matrusdi (68) eks sekjen Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.
Harlan tewas dibunuh oleh dua orang pelaku yang kini sudah ditahan yakni FM (61) dan RM (42). Pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah bisnis biro umrah antara korban dengan pelaku.
Polisi menyebut ketiganya sempat berencana membuat bisnis travel haji dan umrah. Kedua pelaku yakni RM diketahui warga Boyolali, dan FM warga Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi motifnya terkait adanya kekecewaan dari pelaku yaitu RM dan FM terhadap korban HM karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan," terang Kapolres Bantul AKPB Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan keterangan tersangka RM, lanjut Bayu, dia mengaku sudah memberikan modal senilai Rp 1,2 miliar untuk modal bisnis tersebut. Akan tetapi, sampai batas waktu tertentu bisnis itu tak kunjung terealisasi. Akhirnya ketiganya sepakat menyelesaikan masalah ini di Jogja.
"Jadi memang ini terkait masalah utang-piutang. Jadi utang-piutang senilai Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel, umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.
Janji Bertemu di Jogja
Korban yang merupakan warga Cakung, Jakarta Timur, itu pun janji bertemu dengan RM di salah satu homestay di Kota Jogja pada 10 Januari 2026. Korban bahkan sempat tinggal bersama para tersangka.
"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku, dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," jelas Bayu.
Disiksa 3 Hari
Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Aksi penganiayaan itu bahkan dilakukan selama tiga hari mulai Jumat (16/1) hingga Minggu (18/1). Tindak kekerasan itu dipicu emosi dengan penyampaian korban. Hingga puncaknya pada 26 Januari 2026, kedua tersangka membawa korban pindah ke salah satu guest house di daerah Sleman.
"Jadi memang ini bentuk kekecewaan dari pelaku sehingga pelaku membuang korban di Gumuk Pasir dan ini sudah dilakukan pemukulan secara berulang-ulang. Baik di dada maupun menggunakan kaki," jelasnya.
Korban yang berhari-hari dianiaya itu pun tak berdaya hingga tak mampu menahan buang air kecil. Saat itu korban digotong ke dalam mobil Toyota Avanza untuk dibuang pada 27 Januari 2026.
Dibuang dalam Kondisi Kritis
Saat dibuang di Gumuk Pasir korban diketahui masih dalam keadaan hidup. Hanya saja, kondisinya kritis hingga akhirnya ditemukan meninggal di Gumuk Pasir, Rabu (28/1).
"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ujarnya.
"Dari visum luar diperoleh adanya tanda-tanda kekerasan, benda tumpul, yang berada di dada korban yang mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung," urai Bayu.
Gunakan Mobil Rental
Kedua tersangka ternyata menggunakan mobil rental untuk membuang jasad korban. Mobil yang digunakan tersangka itu terekam CCTV di sekitar lokasi. Mobil tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk melacak para pelaku.
Hal ini terungkap saat jumpa pers kasus pembunuhan eks Sekjen Pordasi DKI itu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026) kemarin. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyebut salah satu petunjuk pembunuhan itu berupa mobil yang terekam CCTV, yang belakangan diketahui mobil rental.
"Kita sita juga STNK, di mana STNK ini diperoleh pelaku FM dan RM dengan cara merental, sehingga dari itulah kita melakukan penelusuran dan penyelidikan dan akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap saudara RM dan FM di Yogyakarta," kata Bayu, kemarin.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Bantul. Keduanya dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
[Gambas:Video 20detik] (apl/apl)
