Utang Piutang Bisnis Miliaran Berujung Hilangnya Nyawa Herlan di Bantul

Utang Piutang Bisnis Miliaran Berujung Hilangnya Nyawa Herlan di Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 02 Feb 2026 07:01 WIB
Rekaman CCTV dua tersangka menggotong Herlan Matrusdi yang kritis ke dalam mobil. Foto diunggah Minggu (1/2/2026).
Rekaman CCTV dua tersangka menggotong Herlan Matrusdi yang kritis ke dalam mobil. Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Jogja -

Misteri tewasnya Herlan Matrusdi (68) yang ditemukan di Gumuk Pasir, Bantul, terungkap. Korban dihabisi teman bisnisnya, FM (61) dan RM (42), yang kecewa proyek tak kunjung terlaksana.

Polisi mengungkap ketiganya sempat berencana membuat bisnis travel haji dan umrah. Kedua pelaku yakni RM diketahui warga Boyolali, dan FM warga Jakarta Selatan.

"Jadi motifnya terkait adanya kekecewaan dari pelaku yaitu RM dan FM terhadap korban HM karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan," kata Kapolres Bantul AKPB Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan tersangka RM, dia mengaku sudah memberikan modal senilai Rp 1,2 miliar untuk modal bisnis tersebut. Namun, sampai batas waktu tertentu bisnis itu tak kunjung terealisasi. Akhirnya ketiganya sepakat menyelesaikan masalah ini di Jogja.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang ini terkait masalah utang-piutang. Jadi utang-piutang senilai Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel, umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Janjian Ketemu di Jogja

Korban yang merupakan warga Cakung, Jakarta Timur, itu pun janjian dengan RM di salah satu homestay di Kota Jogja pada 10 Januari 2026. Korban bahkan sempat tinggal bersama para tersangka.

"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," jelas Bayu.

Aksi pemukulan itu dilakukan tersangka sejak Jumat (16/1) hingga Minggu (18/1). Pemukulan itu dipicu emosi dengan penyampaian korban. Hingga puncaknya pada 26 Januari 2026, kedua tersangka membawa korban pindah ke salah satu guest house di daerah Sleman.

"Jadi memang ini bentuk kekecewaan dari pelaku sehingga pelaku membuang korban diGumuk Pasir dan ini sudah dilakukan pemukulan secara berulang-ulang. Baik di dada maupun menggunakan kaki," jelasnya.

Korban yang berhari-hari dianiaya itu pun tak berdaya hingga tak mampu menahan buang air kecil. Saat itu korban digotong ke dalam mobil Toyota Avanza untuk dibuang pada 27 Januari 2026.

Saat itu korban masih dalam keadaan hidup. Namun, kondisinya kritis hingga akhirny ditemukan meninggal di Gumuk Pasir.

"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ujarnya.

"Dari visum luar diperoleh adanya tanda-tanda kekerasan, benda tumpul, yang berada di dada korban yang mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung," urai Bayu.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Bantul. Keduanya dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mobil Masuk Jurang di Polanharjo Klaten gegara Liat Google Maps"
[Gambas:Video 20detik] (ams/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads