Apa Itu Dewan Energi Nasional? Ini Tugas, Struktur Anggota, dan Gajinya

Apa Itu Dewan Energi Nasional? Ini Tugas, Struktur Anggota, dan Gajinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 28 Jan 2026 18:36 WIB
Prabowo lantik Dewan Energi Nasional
Prabowo lantik Dewan Energi Nasional. (Foto: 20Detik)
Jogja -

Presiden kedelapan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik ketua harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta.

Sejatinya, apa itu Dewan Energi Nasional? DEN dibentuk pada tahun 2008 dengan dasar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. Peraturan itu diteken Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden.

Dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2008, DEN didefinisikan sebagai 'Suatu lembaga yang bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional'. Kebijakan energi nasional diartikan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional," bunyi ayat (2) pasal 1 perpres itu.

Lantas, apa saja tugas Dewan Energi Nasional? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Dewan Energi Nasional adalah lembaga yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional (KEN).
  • Tugas Dewan Energi Nasional di antaranya merancang KEN dan menetapkan rencana umum energi nasional.
  • Struktur Dewan Energi Nasional terdiri atas ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dari menteri/pejabat pemerintah, dan anggota pemangku kepentingan.

Tugas Dewan Energi Nasional

Berdasarkan pasal 3 Perpres RI Nomor 26 Tahun 2008, DEN memiliki 4 tugas. Ini daftarnya:

  1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Menetapkan rencana umum energi nasional.
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Struktur Anggota Dewan Energi Nasional

Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, DEN tersusun atas pimpinan dan anggota. Yang dimaksud dengan pimpinan adalah ketua, wakil ketua, dan ketua harian.

Ketua DEN adalah Presiden RI, yakni Prabowo Subianto. Wakil ketua adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Adapun ketua harian dijabat oleh menteri yang membidangi energi. Sebagaimana detikers ketahui, Menteri ESDM Kabinet Merah Putih 2024-2029 dijabat Bahlil Lahadalia.

Struktur anggota DEN terbagi menjadi 2, yakni 7 orang dari kalangan menteri maupun pejabat pemerintah dan 8 orang dari kalangan pemangku kepentingan. Anggota DEN dari pemangku kepentingan dirinci menjadi:

  • 2 orang dari kalangan akademisi
  • 2 orang dari kalangan industri
  • 1 orang dari kalangan teknologi
  • 1 orang dari kalangan lingkungan hidup
  • 2 orang dari kalangan konsumen

Dilansir detikNews, berikut daftar lengkap 7 menteri yang menjadi anggota DEN:

  1. Andi Amran Sulaiman: Menteri Pertanian
  2. Rachmat Pambudy: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas
  3. Brian Yuliarto: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  4. Dudy Purwagandhi: Menteri Perhubungan
  5. Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri Keuangan
  6. Agus Gumiwang Kartasasmita: Menteri Perindustrian
  7. Hanif Faisol Nurofiq: Menteri Lingkungan Hidup

Adapun 8 pemangku kepentingan dalam struktur keanggotaan DEN meliputi:

  1. Johni Jonatan Numberi
  2. Mohamad Fadhil Hasan
  3. Satya Widya Yudha
  4. Sripeni Inten Cahyani
  5. Unggul Priyanto
  6. Saleh Abdurrahman
  7. Muhammad Kholid Syeirazi
  8. Surono

Pelantikan ketua harian dan anggota DEN yang dilangsungkan pada Rabu (28/1/2026) di Istana Negara didasarkan atas Keppres 134P Tahun 2025 dan Keppres 6P Tahun 2026.

Gaji dan Fasilitas Dewan Energi Nasional

Besaran gaji atau honorarium DEN tercantum dalam Perpres RI Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota DEN. Berikut rinciannya:

  • Ketua harian: Rp 15.322.000 per bulan
  • Anggota DEN menteri/pejabat: Rp 13.732.000 per bulan
  • Anggota DEN pemangku kepentingan: Rp 42.785.000 per bulan

Nominal gaji ini meningkat dibanding besaran sebelumnya yang tertera di Perpres RI Nomor 99 Tahun 2016. Bila merujuk perpres tersebut, gaji ketua harian DEN sekitar 10 juta, anggota menteri/pejabat pemerintah 9,5 juta, sedangkan anggota pemangku kepentingan 29 juta rupiah.

Selain gaji, ketua dan anggota DEN mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. Berapa besarannya?

"Fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon I a," bunyi ayat (2) pasal 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2010.

Demikian informasi ringkas mengenai Dewan Energi Nasional yang dilantik Presiden Prabowo. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!

FAQ tentang Dewan Energi Nasional

1. Berapa lama masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional?

Anggota DEN menteri/pejabat pemerintah menjabat sampai akhir masa jabatannya. Sementara itu, anggota DEN pemangku kepentingan bekerja selama 5 tahun.

2. Siapa yang memilih anggota Dewan Energi Nasional?

Anggota DEN menteri/pejabat pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI. Adapun dari kalangan pemangku kepentingan, yang berwenang memilih adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasar usulan pemerintah.

3. Dari mana sumber biaya Dewan Energi Nasional?

Anggaran DEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).




(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads