Melalui pidatonya dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN 2025, Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal tantiem. Sang presiden mengatakan rencananya untuk menghapuskan tantiem.
"Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang. Kalau bisa, cukup 4 atau 5, dan saya hilangkan tantiem," jelas Presiden ke-8 Republik Indonesia tersebut, dilansir detikNews pada Jumat (15/8/2025).
Tak ayal, tantiem langsung jadi buah bibir masyarakat. Sebenarnya, apa itu tantiem yang dikaitkan dengan para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Tantiem
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring mendefinisikan tantiem sebagai bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Adapun dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, ini pengertiannya:
"Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian," bunyi pasal 1 ayat (43).
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan bahwa tantiem adalah istilah asing. Benar saja, menurut Kamus Merriam Webster, tantiem berasal dari bahasa Prancis, tantième, yang berarti persentase atau bagian proporsional terutama dari keuntungan atau laba.
Ada pula sumber yang menyebut tantiem berasal dari bahasa Belanda dan berarti 'bonus'. Singkat kata, tantiem bisa diartikan sebagai insentif atau bonus berbasis laba untuk petinggi perusahaan.
Pengertian Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas BUMN
Sebelumnya, disinggung sekilas bahwa yang mendapat tantiem adalah direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN. Siapa itu? Guna menjawab pertanyaan itu, di bawah ini detikJogja lampirkan definisi ketiganya:
1. Direksi BUMN
"Direksi adalah organ BUMN dan/atau Anak Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN dan/atau Anak Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan BUMN dan/atau Anak Perusahaan serta mewakili BUMN dan/atau Anak Perusahaan, baik di dalam maupun luar pengadilan," pasal 1 ayat (13) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
2. Dewan Komisaris
"Dewan Komisaris adalah organ Persero dan/atau Anak Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero dan/atau Anak Perusahaan," pasal 1 ayat (14) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
3. Dewan Pengawas
"Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum," pasal 1 ayat (15) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
Syarat Tantiem Cair untuk Direksi-Dewan Komisaris/Pengawas BUMN
Sesuai definisinya di atas, karena berupa 'bonus', ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sebelum tantiem dicairkan. Rinciannya tertera dalam pasal 102 ayat (1), yakni:
- Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN.
- Capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
- Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
Besaran Tantiem bagi Direksi-Dewan Komisaris/Pengawas BUMN
Dalam pasal 106 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 diterangkan mengenai komposisi tantiem, insentif kerja, dan insentif khusus. Berikut besarannya sesuai jabatan:
- Wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari direktur utama BUMN.
- Anggota Direksi BUMN sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari direktur utama BUMN.
- Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari direktur utama BUMN.
- Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari direktur utama BUMN.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Perlu diingat, komposisinya mungkin saja berbeda dari aturan di atas, apabila disepakati besaran lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh menteri. Tujuan pengubahan besarannya adalah agar lebih berkeadilan.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai tantiem BUMN. Semoga bisa menambah wawasan detikers, ya!
(sto/ahr)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper