2 Residivis Maling Motor di Mal Sleman Ditangkap

2 Residivis Maling Motor di Mal Sleman Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 22 Jan 2026 12:40 WIB
2 Residivis Maling Motor di Mal Sleman Ditangkap
Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus di Polsek Depok Timur, Kamis (22/1/2026) . Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polsek Depok Timur menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di salah satu mal di Kapanewon Depok, Sleman. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor dan kabur dari parkiran dengan cara membuntuti kendaraan lain.

Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pembudi menjelaskan peristiwa ini menimpa seorang mahasiswa berinisial MHZ (20) pada Rabu (3/12/2025) lalu. Korban baru menyadari motor N-Max miliknya hilang saat hendak pulang dari mal sekitar pukul 20.00 WIB.

"Setelah memarkir sepeda motor masuk untuk belanja. Saat belanja korban mengatakan kepada temannya kalau kunci tertinggal di sepeda motor. Selesai belanja dan hendak pulang, sesampainya di tempat parkir basement melihat sepeda motor tersebut sudah hilang," kata Pambudi saat rilis kasus di Mapolsek Depok Timur, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas Polsek Depok Timur kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Petunjuk di lokasi kejadian seperti rekaman CCTV turut diperiksa.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, pelaku dapat teridentifikasi. Kedua pelaku yang diringkus adalah MFA (21), warga Kota Bandar Lampung, dan DAN (20), warga Gamping, Sleman.

"Keduanya ditangkap petugas di kawasan Jalan C Simanjuntak, Terban, Yogyakarta. Saat ini sudah ditahan di rutan Polsek Depok Timur," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka nekat menggasak motor karena alasan ekonomi. Selain itu terungkap jika keduanya merupakan residivis.

"Pelaku ini memang hunting mencari sasaran, terutama sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Mereka spesialis mencari kunci yang tertinggal dan mereka residivis," ujar Pamudi.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, menambahkan cara pelaku membawa kabur motor tanpa karcis parkir. Pelaku membuntuti kendaraan konsumen lain di pintu keluar agar bisa lolos sebelum palang pintu tertutup.

"Jadi modusnya dia tanpa karcis. (Pelaku) Membawa sepeda motor itu dengan cara keluarnya bersamaan dengan pelanggan mal yang lain. Posisinya mepet di belakangnya sebelum keadaan portal tertutup (tancap gas)," jelas Lili.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max warna biru milik korban dan satu unit Honda Vario 125 warna hitam yang digunakan pelaku. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 22 juta.

Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Depok Timur dan dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Tersangka Tidak Dihadirkan

Di sisi lain, ada pemandangan berbeda dalam rilis kasus kali ini. Pihak kepolisian tidak menghadirkan atau memajang kedua tersangka di depan awak media.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan hal ini merujuk pada petunjuk terbaru dari Divisi Humas Mabes Polri terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.

"Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Berdasarkan mekanisme press conference yang baru, kami tidak menampilkan tersangka. Kebijakan ini masih terus dikaji oleh Divisi Hukum Mabes Polri," pungkas Salamun.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads