Kasus Hogi Vs Jambret Disetop, Kapolres-Kasat Lantas Sleman Dicopot

Round-Up

Kasus Hogi Vs Jambret Disetop, Kapolres-Kasat Lantas Sleman Dicopot

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 31 Jan 2026 08:00 WIB
Kasus Hogi Vs Jambret Disetop, Kapolres-Kasat Lantas Sleman Dicopot
Senyum tersangka Hogi Minaya dan istri usai mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonktifkan dari dari jabatannya, terkait penetapan tersangka Hogi Minaya atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua jambret. Sementara itu Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan menghentikan penuntutan terhadap tersangka Hogi.

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Polri kemarin memutuskan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya.

"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam audit ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Hal itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil audit juga telah digelarkan, dalam gelar seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

ADVERTISEMENT

Dirnarkoba Polda Jogja Jadi Plh Kapolresta

Selanjutnya, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yolieanto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.

"Untuk itu hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 (WIB) serah terima tanggung jawab kepada saya dan saya telah menunjuk pengganti. Pelaksana harian Kapolresta Sleman Kombes Roedy yang sekarang sebagai Dirnarkoba," kata Anggoro kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," sambungnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman Juga Dicopot


Polda DIY juga mengganti Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dari jabatannya buntut penetapan tersangka Hogi Minaya yang membela istrinya dari dua pelaku jambret. Mulyanto dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap kasus ini sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan," kata Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026).

Penggantian Mulyanto sebagai Kasat Lantas juga rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT). Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyelidikan laka lantas.

"Terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu. Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas," ujarnya.

"Sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.

Anggoro belum menyampaikan siapa pengganti Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman.

Kapolresta-Kasat Lantas Diperiksa Propam

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dan AKP Mulyanto dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda DIY.

Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono mengatakan saat ini kedua perwira tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Anggoro, Jumat (30/1/2026).

Mengenai jenis pelanggarannya, Kapolda menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran disiplin atau kode etik dalam penanganan kasus Hogi.

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," katanya.

Angggoro tidak menampik soal kemungkinan apakah nantinya penyidik dalam kasus ini ikut diperiksa.

"Iya, pasti. Rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," pungkasnya.

Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Hogi.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto di kantornya, Jumat (30/1/2026).

Bambang menjelaskan, penghentian perkara itu mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya.

Bambang mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan ini kepada Hogi melalui Teguh Sri Raharjo selaku kuasa hukum Hogi.

Perjalanan Kasus Hogi Vs Jambret

Seperti diketahui, penetapan tersangka Hogi Minaya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua jambret yang menyasar istri Hogi. Begini perjalanan kasusnya.

Kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut kejadian berawal saat Hogi yang mengendarai mobil mengejar 2 pelaku yang menjambret tas milik istrinya.

Kejar-kejaran itu berujung tewasnya 2 penjambret karena menabrak tembok usai dipepet oleh Hogi. Terduga jambret yakni pria inisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Mulyanto bilang, keduanya meninggal di rumah sakit.

"Kebetulan kronologisnya untuk korban penjambretan adalah istri dari pengemudi Xpander pria inisial APH yang mengalami kecelakaan dengan pengendara sepeda motor yang diduga pelaku penjambretan," ujar AKP Mulyanto di Mapolresta Sleman, Rabu (30/4/2025).

Mulyanto menyebut, pihaknya fokus menangani tindak pidana terkait kecelakaan. Sementara terkait penjambretan ditangani Satreskrim.

"Terkait (dugaan) penjambretan itu sudah ditangani reskrim. Kami fokus terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Terkait dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ada, bahwa tindak pidana ini ada korelasinya dengan tindak pidana (dugaan) penjambretan," kata dia.

Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan terkait kejadian itu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan mencari keterangan saksi.

Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui kedua orang tersebut mengambil tas. Kemudian keduanya kabur.

"Untuk barang yang terkonfirmasi memang ada satu buah tas yang masih kami dalami," ujarnya.

Penjelasan Istri Hogi

Istri Hogi, Arsita (39) mengaku saat kejadian dirinya mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, dia dan suaminya yang mengendarai mobil bertemu di sekitar jembatan layang Janti usai sang suami mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.

Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret dua orang yang berboncengan motor. Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan bereaksi. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander.

"Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya," kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat motor pelaku yang dipacu kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar. Kedua pelaku jambret menabrak tembok hingga terpental dan dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Jadi Tersangka-Kaki Dipasang GPS

Kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal. Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.

Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Pada Kamis (22/1/2026), Arsita menyebutkan kasus suaminya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, warga Kalasan itu tidak ditahan atas permintaan dari sang istri. Hogi berstatus tahanan luar, dan dipasang GPS di pergelangan kaki.

"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucap Arsita.

Penjelasan Polresta Sleman

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.

Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'," ucapnya.

"Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," sambungnya.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Upaya Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitiasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret pada Senin (26/1/2026).

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.

"Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya," ujarnya.

Adapun Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan oleh kejaksaan dipasangi alat GPS. Bambang memastikan detection kit yang terpasang di kaki Hogi segera dilepas.

"Jadi untuk itu secara teknis ya, kita akan lepas," kata Bambang.

Kajari-Kapolresta Sleman Dipanggil DPR

Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sleman buntut kasus Hogi Minaya.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap dipanggil Komisi III. Dia menegaskan akan menyampaikan seluruh fakta yang dia dapatkan seutuhnya.

"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyampaikan kesiapan untuk hadir. "Kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," kata Bambang.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads