Keji! Majikan Sekeluarga Bunuh ART di Manokwari gegara Mau Berhenti Kerja

Regional

Keji! Majikan Sekeluarga Bunuh ART di Manokwari gegara Mau Berhenti Kerja

Paulus Pulo - detikJogja
Rabu, 10 Des 2025 13:35 WIB
Keji! Majikan Sekeluarga Bunuh ART di Manokwari gegara Mau Berhenti Kerja
Foto: Tampang tersangka sekeluarga pembunuhan asiten rumah tangga di Manokwari. (Dok. Istimewa)
Jogja -

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) tewas dianiaya tiga majikannya di Manokwari, Papua Barat. Korban ternyata dianiaya karena ingin berhenti kerja atau resign.

Dilansir detikSulsel, Rabu (10/12/2025), ketiga pelaku yakni Budi Christian Gosyanto (54), istrinya Luciana Lawrence (59), dan anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto (29). Ketiganya kini sudah ditahan di Polresta Manokwari.

"Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia," kata Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Rabu (10/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ongky menyebut korban tewas akibat kegagalan fungsi pernapasan. Korban sempat disekap hingga tulang iganya dipatahkan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan autopsi tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut. Selain itu ditemukan luka-luka di daerah kepala," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan tanda-tanda kekurangan oksigen, resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan serta patah tulang di bagian depan kanan dan kiri.

"Terdapat patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri. Setelah mengetahui korban telah meninggal, tersangka membeli kain kafan putih dan membungkus jasad korban serta membiarkannya selama 3 hari di atas tempat tidur," jelasnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Wisma Gaya Baru Wosi milik pelaku di Manokwari pada Rabu (26/11). Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

"Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Ongky.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads